SUARA SUMEDANG - Buya Yahya menyampaikan hukum seorang istri menolak ajakan suami di atas ranjang.
Menurutnya, ada suami mengajak ke atas ranjang lalu seorang wanita itu menolak ogah-ogahan.
"Sampai suaminya marah sepanjang malam dikutuk oleh malaikat," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menceritakan waktu dirinya menjadi guru cinta, melihat hadist ini adalah hadist yang terindah bagi wanita.
"Coba dicermati. Wanita diajak suaminya ke mana? Ke atas ranjang bukan naik pohon kelapa," ujarnya.
Menurut Buya Yahya, bukan diajak ke jalan yang terjal tapi diajak ke atas ranjang.
"Itu tempat yang diimpikan tempat keindahan sesungguhnya seorang wanita diajak suaminya ke atas ranjang," jelas Buya Yahya.
"Kemudian istri ogah-ogahan, bisa saja suami itu sangat marah karena apa? Suami sangat saleh," lanjutnya.
Buya Yahya menjabarkan suami saleh karena saat di luar melihat yang diharamkan oleh Allah dia jaga.
"Dia dendam cinta dia dendam rindunya akan dilampiaskan kepada istrinya. Sampai di rumah istrinya ogah-ogahan. Nyesek tidak?," ujar Buya Yahya.
"Coba anda bayangkan jadi laki-laki," lanjutnya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum seorang istri menolak ajakan suami. Semoga bermanfaat.(*)
Berita Terkait
-
Sinetron Ikatan Cinta 4 April 2023: Doa dan Harapan Aldebaran Terkabul, Reyna Pulang ke Pondok Pelita
-
Viral di Medsos, Wanita Muda Ingin Tukarkan Baju yang Dibeli Tahun 2022 dan Sudah Dipakai ke sebuah Outlet
-
DC Rilis Trailer Film Blue Beetle, Superhero dengan Bumbu Drama Keluarga dan Komedi
-
1 Mud Berapa Rupiah? Ini Takaran Fidyah yang Harus Diberikan, yuk Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Buya Yahya Bagaimana Baiknya Keuangan Keluarga Dikelola Suami atau Istri, Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur