/
Selasa, 04 April 2023 | 21:30 WIB
KPK Sita Harta Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 32,3 Milyar (Kompas TV)

SUARA SUMEDANG - Setelah kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya, Mario Dandy Satriyo viral di beberapa media sosial, kini berimbas kepada Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatanya sebagai Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan.

Berawal dari keterangan Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani yang menyoroti gaya hidup putra Rafael Alun yakni Mario Dandy Satrio yang hedonisme ditunjukan secara terang-terangan dihadapan keluarga pegawai lingkungan Kementrian Keuangan.

Selain itu juga Dandy kerap memarkan foto dan video kemewahan dia melalui sosial media seperti dirinya mengendarai moge Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon, terutama pada saat menjalani pemeriksaan atas kekerasan yang dilakukannya, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap aliran dana yang didapatkan oleh keluarganya tersebut.

Dari sinilah nasib kurang beruntung harus dialami oleh mantan Ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo, karena pada hari Jumat (24/02/2023) ia resmi kehilangan posisinya sebagai Ketua Bidang Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan dan harus menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus gratifikasi dan korupsi.

KPK akhirnya melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan gratifikasi perpajakan yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, dari tahun 2011-2023. 

Bukti pertama dari tuduhan ini muncul ketika Rafael mendapatkan imbalan hingga 90.000 USD Amerika Serikat atau jika diconvertkan ke rupiah bisa senilai kurang lebih 1,4 Milyar, setiap kali membantu para pengemplang pajak kepadanya.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023) menjelaskan, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang-barang mewah, di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Mulai dari ikat pinggang senilai jutaan rupiah, dompet milik Rafael, 1 unit sepeda Brompton, 29 perhiasan dan 68 tas mewah milik istrinya, serta safe deposit box berisikan mata uang asing seperti: Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Euro senilai 32,2, Miliar Rupiah, ikut disita oleh KPK.

Lalu apakah ini sebagai jalan atau bukti konkrit awal KPK menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo?

Baca Juga: Nasib Miris Pemain Muda Persipasi, Persembahkan Juara Tapi bak Kerja Rodi Tanpa Dibayar

Dikutip dari Kumparan.com dari hasil kesimpulan konferensi pers hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa, KPK akan terus mendalami kasus Rafael Alun.

Firli menambahkan, konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1 sehingga Rafael Alun  diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

"TPPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah Tipikor. Tentu ini akan kita lakukan," ungkap Firli bersumber dari Kumparan.com.

"Kata lekatkan TPPU itu dengan Tipikor yang ada. Karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," lanjut Firli.

Namun, dari bukti-bukti yang ada saat ini Rafael Alun resmi ditahan ditahan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (03/04/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (*)

Load More