Suara.com - Kasus barang tiruan atau KW milik istri Rafael Alun yang akhirnya terungkap menjadi perhatian publik. Melalui wawancara melalui salah satu stasiun tv swasta nasional, Rafael Alun pun "buka-bukaan" soal perangai istrinya, Ernie Meike yang kerap kali membeli dan menggunakan barang KW untuk dipamerkan.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa penggunaan barang KW di Indonesia adalah hal terlarang. Ia menyebut bahwa sebenarnya dirinya tidak menyukai barang-barang branded mahal, namun ia sendiri tidak dapat mencegah sang istri. Akibat istri yang sering pamer di media sosial, pihak KPK pun menyita sejumlah koleksi tas milik Ernie Meike dan akan segera memanggil Ernie untuk dimintai keterangan.
Di Indonesia sendiri, pemalsuan merek atau produksi barang KW sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan merek ini pun diatur dalam pasal 100 UU MIG sebagai berikut :
1) Setiap orang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, yang diproduksi atau diperdagangkan, dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap orang yang tidak memiliki hak dalam menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau kemiripan pada merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3) Setiap orang yang melanggar secara sengaja ataupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barang atau jasanya dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, gangguan pada lingkungan hidup, dan/atau kematian pada manusia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak senilak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bukan hanya penjual, pembeli atau pengguna barang KW pun juga dapat dijerat hukum. Hal ini pun tercantum dalam pasal 101 MIG sebagai berikut :
"Setiap orang yang memperdagangkan sebuah barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana berupa kesalahan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Pelanggaran hak milik merek ini pun dapat menjerat seseorang yang memiliki barang KW namun menyembunyikannya. Hal ini tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut
Baca Juga: Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R
"Barang siapa yang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menggunakan, menukar, menerima gadai, menyebarkan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun".
Hukuman ini dapat mengancam setiap warga negara Indonesia yang kedapatan memperjualbelikan barang KW.
Hal ini pun menjadi fokus KPK untuk segera memanggil istri Rafael Alun terkait kepemilikan tas KW yang diketahui berjumlah puluhan buah yang kini disita oleh KPK.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R
-
Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun
-
Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?
-
Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang
-
Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah
-
Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek
-
Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Selama Ini Diam! Robert Rene Alberts Kasih Penjelasan Lengkap Soal Sengketa dengan Persib
-
Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015
-
Resiliensi Pesisir Tejakula: Restorasi Ekologi Bawah Laut Desa Les
-
4 Rekomendasi Parfum Pria Lokal yang Disukai Wanita, Aroma Tahan Lama Bikin Terpikat
-
Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya
-
Novel Pengakuan Pariyem, Identitas Perempuan di Tengah Stratifikasi Sosial