Suara.com - Kasus barang tiruan atau KW milik istri Rafael Alun yang akhirnya terungkap menjadi perhatian publik. Melalui wawancara melalui salah satu stasiun tv swasta nasional, Rafael Alun pun "buka-bukaan" soal perangai istrinya, Ernie Meike yang kerap kali membeli dan menggunakan barang KW untuk dipamerkan.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa penggunaan barang KW di Indonesia adalah hal terlarang. Ia menyebut bahwa sebenarnya dirinya tidak menyukai barang-barang branded mahal, namun ia sendiri tidak dapat mencegah sang istri. Akibat istri yang sering pamer di media sosial, pihak KPK pun menyita sejumlah koleksi tas milik Ernie Meike dan akan segera memanggil Ernie untuk dimintai keterangan.
Di Indonesia sendiri, pemalsuan merek atau produksi barang KW sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG). Pelanggaran atas pemalsuan merek ini pun diatur dalam pasal 100 UU MIG sebagai berikut :
1) Setiap orang tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, yang diproduksi atau diperdagangkan, dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap orang yang tidak memiliki hak dalam menggunakan merek yang mempunyai persamaan atau kemiripan pada merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dapat terkena pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3) Setiap orang yang melanggar secara sengaja ataupun tidak sengaja sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barang atau jasanya dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, gangguan pada lingkungan hidup, dan/atau kematian pada manusia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak senilak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bukan hanya penjual, pembeli atau pengguna barang KW pun juga dapat dijerat hukum. Hal ini pun tercantum dalam pasal 101 MIG sebagai berikut :
"Setiap orang yang memperdagangkan sebuah barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana berupa kesalahan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Pelanggaran hak milik merek ini pun dapat menjerat seseorang yang memiliki barang KW namun menyembunyikannya. Hal ini tercatat dalam Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut
Baca Juga: Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R
"Barang siapa yang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menggunakan, menukar, menerima gadai, menyebarkan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun".
Hukuman ini dapat mengancam setiap warga negara Indonesia yang kedapatan memperjualbelikan barang KW.
Hal ini pun menjadi fokus KPK untuk segera memanggil istri Rafael Alun terkait kepemilikan tas KW yang diketahui berjumlah puluhan buah yang kini disita oleh KPK.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Nama Rizky Billar Terseret Pencucian Uang Rafael Alun, Pengacara: Rhoma Irama Juga Depannya R
-
Baru Dilantik Jadi Menpora, Berhembus Isu Dito Ariotedjo Diduga Terlibat TPPU Rafael Alun
-
Viral Rafael Alun Ungkap Apa yang Dilakukan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa, Benarkah?
-
Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang
-
Diduga Cuci Uang Lewat Puluhan Artis Termasuk Raffi Ahmad, Rafael Alun Buka Suara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi