/
Jum'at, 07 April 2023 | 07:29 WIB
Cek Fakta: Kejagung turun tangan untuk perintahkan JPU tuntut hukuman mati bagi Mario Dandy (tangkap layar YouTube)

SUARASUMEDANG – Kasus penganiayaan Mario Dandy kepada anak David kini memasuki tahap persidangan.

Kini beredar sebuah kabar jika Kajaksaan Agung turun tangan untuk memberikan tuntutan pada Mario Dandy hukuman mati, lantaran terbukti dengan sadis melakukan penganiayaan.

Kabar tersebut mencuat dari unggahan channel YouTube Garuda News dengan judul berikut.

"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI" tulis kanal YouTube GARUDA NEWS yang diunggah Kamis (20/3/2023).

Lantas benarkah kabar tersebut?

Cek Fakta

Usai melakukan penelusuran dengan menonton video unggahan akun tersebut berdurasi 8 menit 2 detik ditemukan perbedaan.

Soal thumbnail yang digunakan diambil dari foto konferensi pers soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO, (Ekspor Crude Palm Oil).

Kemudian isi dalam video juga mengulas tentang sebuah ketidak adilan dalam restorative justice untuk Mario Dandy yang sempat viral dan ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Meranti: Dulu Ancam Ingin Pindah Ke Malaysia, Kini Terjaring OTT KPK

Sampai dengan akhir video sama sekali tidak ada yang dimunculkan sebuah bukti jika Kejagung perintahkan JPU tuntut Mario Dandy hukuman mati.

Sehingga bisa disimpulkan jika video tersebut merupakan Hoax. (*)

Load More