SUARASUMEDANG - Harapan Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman dari upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sirna sudah.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusannya Rabu 12 April 2023, kenyataannya malah menjatuhkan putusan menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo.
Seperti diketahui. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang vonis beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Dengan demikian, pengajuan banding Ferdy Sambo kepada Pengadilan Tinggi Jakarta gagal untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu hari ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan atas banding dari pihak Ferdy Sambo.
Putusannya ternyata membuat kecewa pihak Ferdy Sambo karena putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta,
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo, dalam sidang vonis beberapa waktu lalu dinilai telah melanggar beberapa pasal.
Pasal tersebut yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Selain Cabut SIUP, Kemnaker Ancam Berikan Sanksi Hukum untuk Penyalur CPMI Ilegal
Selain itu Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas semua itu, Sambo kemudian divonis hukuman mati yang menyebabkan dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Yah, memang sakit Jendral! (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas
-
Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri
-
Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu
-
Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna
-
Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya
-
vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir
-
9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km