SUARA SUMEDANG – Saluran atau channel televisi Indonesia, indosiar kini mengambil jalur hukum bagi para konten creator atau semua kalangan yang menggunakan logo indosiar tanpa izin dan terdapat penyalahgunaan logo terhadap program indosiar di berbagai sosial media.
Hal ini diunggah pada rabu (05/07/2023) melalui instagram resmi @indosiar yang bertuliskan “Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, symbol, motto dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program)) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif indosiar. Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan probadi maupun di publikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”.
Begitulah yang tertulis di caption pada postingan indosiar mengenai peringatan tentang penggunaan logo, symbol atau motto sebagai kekayaan intelektual milik indosiar.
Indosiar memang terkenal dengan sinetron yang sungguh diluar nalar dan memang banyak konten creator membuat parody dari sinetron – sinetron indosiar.
Postingan tersebut Lantas ramai pengunjung telah di like sebanyak 24 ribu lebih dan di komen 11 ribu lebih.
“Ente yang bikin konten nyeleneh, ente pula yang marah ketika di parodikan” Tulis akun @zidan*****
“Nah kan, makanya bikin sinetronnya yang ada nilai edukasi & masuk akalnya. Setuju kan teman2” Tulis komentar @waliku****
“PAHAMLAH JIKA ITU BENTUK KRITIK DARI NETIJEN TERKAIT ACARA KALIAN YG GA WARAS” imbuh komentar @gusti_s*****
Baca Juga: Harga Kos-kosan Rafael Alun yang Ditinggali Pejabat, Nyaris Setara UMR Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun