SUARA SUMEDANG-Polisi akan memeriksa perempuan berinisial SKE dan VV terkait kasus seorang produser di Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.
Diketahui salah satu film yang diproduksi berjudul “Keramat Tunggak”. Dalam film tersebut, selebriti berinisial SKE dan VV berpartisipasi sebagai aktrisnya.
“Salah satunya adalah pemeran film Keramat Tunggak (aktris) SKE dan VV. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pemeran film Keramat Tunggak sempat diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya SKE dan VV saja, seluruh aktor pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.
Ade menegaskan, para pelaku tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, kata Pak Ade, penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan apakah para pelaku tersebut akan diproses secara hukum atau tidak.
“Selanjutnya akan kami wawancarai terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah layak dan dianggap sebagai tersangka atau tidak berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan situs layanan streaming video online yang menawarkan berbagai film porno. Sebanyak tiga lokasi ditemukan.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Sebagian dari keuntungan ini telah diubah menjadi aset.
Baca Juga: Usai Bela Timnas, Empat Pemain Ini Kembali Bergabung dengan Persib Bandung, Bojan Hodak: Tentunya...
Atas perbuatannya, kelima orang yang dicurigai dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) digabung dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 7 digabung dengan Pasal 33 dan/atau Pasal 8 digabung dengan Pasal 39 dan atau Pasal 9 digabung dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jalan Padang-Bukittinggi via SicincinMalalakBalingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
7 HP 5G RAM 8 GB Harga Cuma Rp3 Jutaan Terupdate Maret 2026, Dijamin Anti-Lag!
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Review Buku Adaptasi: Menyikapi Fase Perubahan dalam Kehidupan Umat Manusia