SUARA SUMEDANG-Polisi akan memeriksa perempuan berinisial SKE dan VV terkait kasus seorang produser di Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.
Diketahui salah satu film yang diproduksi berjudul “Keramat Tunggak”. Dalam film tersebut, selebriti berinisial SKE dan VV berpartisipasi sebagai aktrisnya.
“Salah satunya adalah pemeran film Keramat Tunggak (aktris) SKE dan VV. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pemeran film Keramat Tunggak sempat diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya SKE dan VV saja, seluruh aktor pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.
Ade menegaskan, para pelaku tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, kata Pak Ade, penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan apakah para pelaku tersebut akan diproses secara hukum atau tidak.
“Selanjutnya akan kami wawancarai terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah layak dan dianggap sebagai tersangka atau tidak berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan situs layanan streaming video online yang menawarkan berbagai film porno. Sebanyak tiga lokasi ditemukan.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Sebagian dari keuntungan ini telah diubah menjadi aset.
Baca Juga: Usai Bela Timnas, Empat Pemain Ini Kembali Bergabung dengan Persib Bandung, Bojan Hodak: Tentunya...
Atas perbuatannya, kelima orang yang dicurigai dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) digabung dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 7 digabung dengan Pasal 33 dan/atau Pasal 8 digabung dengan Pasal 39 dan atau Pasal 9 digabung dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Keraton Solo Kembali Memanas, Aksi Penggembokan Pintu Masuk Kembali Terjadi
-
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian
-
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
-
Tayang Hari Ini! Review The Devil Wears Prada 2: Reuni Trio Ikonik Tapi Konflik Kurang Nendang
-
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Napi Korupsi 'Nyanyi', Pejabat Lapas Blitar Terseret Pusaran Jual Beli Sel Senilai Rp60 Juta