SUARA SUMEDANG-Polisi akan memeriksa perempuan berinisial SKE dan VV terkait kasus seorang produser di Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.
Diketahui salah satu film yang diproduksi berjudul “Keramat Tunggak”. Dalam film tersebut, selebriti berinisial SKE dan VV berpartisipasi sebagai aktrisnya.
“Salah satunya adalah pemeran film Keramat Tunggak (aktris) SKE dan VV. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pemeran film Keramat Tunggak sempat diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya SKE dan VV saja, seluruh aktor pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.
Ade menegaskan, para pelaku tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, kata Pak Ade, penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan apakah para pelaku tersebut akan diproses secara hukum atau tidak.
“Selanjutnya akan kami wawancarai terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah layak dan dianggap sebagai tersangka atau tidak berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan situs layanan streaming video online yang menawarkan berbagai film porno. Sebanyak tiga lokasi ditemukan.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Sebagian dari keuntungan ini telah diubah menjadi aset.
Baca Juga: Usai Bela Timnas, Empat Pemain Ini Kembali Bergabung dengan Persib Bandung, Bojan Hodak: Tentunya...
Atas perbuatannya, kelima orang yang dicurigai dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) digabung dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 7 digabung dengan Pasal 33 dan/atau Pasal 8 digabung dengan Pasal 39 dan atau Pasal 9 digabung dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo