SUARA SUMEDANG-Polisi akan memeriksa perempuan berinisial SKE dan VV terkait kasus seorang produser di Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.
Diketahui salah satu film yang diproduksi berjudul “Keramat Tunggak”. Dalam film tersebut, selebriti berinisial SKE dan VV berpartisipasi sebagai aktrisnya.
“Salah satunya adalah pemeran film Keramat Tunggak (aktris) SKE dan VV. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pemeran film Keramat Tunggak sempat diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya SKE dan VV saja, seluruh aktor pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.
Ade menegaskan, para pelaku tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, kata Pak Ade, penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan apakah para pelaku tersebut akan diproses secara hukum atau tidak.
“Selanjutnya akan kami wawancarai terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah layak dan dianggap sebagai tersangka atau tidak berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan situs layanan streaming video online yang menawarkan berbagai film porno. Sebanyak tiga lokasi ditemukan.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Sebagian dari keuntungan ini telah diubah menjadi aset.
Baca Juga: Usai Bela Timnas, Empat Pemain Ini Kembali Bergabung dengan Persib Bandung, Bojan Hodak: Tentunya...
Atas perbuatannya, kelima orang yang dicurigai dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) digabung dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 7 digabung dengan Pasal 33 dan/atau Pasal 8 digabung dengan Pasal 39 dan atau Pasal 9 digabung dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung