SUARA SUMEDANG--Artis Yama Carlos telah resmi memenangkan hak asuh atas putranya Marco Armanda Blessio Carlos. Marco akan tetap dalam pengawasannya sesuai keputusan pengadilan, sehingga ada syaratnya jika mantan istri sekaligus ibu kandung Marco, Arfita Dwi Putri ingin bertemu.
Keputusan hak asuh anak tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 21 September 2023. Di hadapan awak media, Yama Carlos merasa bersyukur atas keputusan juri. Bukan tanpa alasan, Yama Carlos mengaku anaknya yang kini diasuh mantan istrinya itu sudah setahun lebih sulit dilihatnya.
“Hampir tujuh bulan kami berjuang mati-matian, jatuh bangun, hari ini adalah hari bersejarah bagi kami, perjuangan kami untuk Marco akhirnya dikabulkan oleh Tuhan,” kata Yama Carlos.
Pemilik nama lengkap, Hamba Ramanda itu menjelaskan, dirinya tak melarang mantan istrinya menemui Marco. Meski demikian, artis berusia 42 tahun itu menegaskan, ada syarat khusus bagi Arfita Dwi Putri jika ingin bertemu. Hal ini dilakukan karena Yama Carlos memegang hak asuh atas anak tersebut sehingga bertanggung jawab atas tumbuh kembang anaknya.
"Nanti aku pantau kalau mau bertemu sama Marco boleh saja, tapi aku juga ikut, bukan Daddy yang sudah mendoktrin anakku untuk panggil ASP itu dengan sebutan Daddy. Negara yang memutuskan itu sudah untukku,'' kata Yama Carlos.
Harus diakui, keputusan untuk hak asuh anak seharusnya sudah mulai diambil sejak keputusan. Ia berharap keputusan ini dapat membantunya dan Arfita Dwi membesarkan anaknya bersama sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Keputusan negara adalah hak asuh Marco jatuh ke tangan saya, ayah kandungnya,” ujarnya.
Sebelumnya, artis Yama Carlos melaporkan mantan istrinya tersebut karena adanya perselisihan perkawinannya setelah dia digugat cerai karena kurangnya akses terhadap putranya, Marco Armanda Blessio Carlos.
“Ada seorang anak yang dipisahkan dari orang tuanya, itu saya, tanpa persetujuan saya. Ini yang ingin saya ambil tindakan,” kata Yama Carlos.
Baca Juga: Loly, Putri Nikita Mirzani Dimarahi Mami Eda Saat Live: Tinggal Di Sini Mahal
Bukan tanpa alasan, Yama melaporkan dan menggugat karena merasa kesulitan menyelesaikan masalah secara damai dengan istrinya pada saat itu. Menurut Yama, Arfita menawarinya syarat rumit agar bisa bertemu Marco.
''Sedangkan anak yang orang tuanya belum bercerai masih dalam proses, mempunyai hak yang sama, namun Arfita ingin menguasai karena berbagai alasan,'' tambahnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
Berbatasan dengan Malaysia, Narkoba di Riau Didominasi dari Negara Tetangga
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana