Rencana ini sudah dibahas dan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2022.
Ini berlaku pada beberapa jenis kendaraan bermotor saja yang tidak bisa membeli BBM jenis pertalite di SPBU pertamina.
Rata – rata kendaraan bermotor ini sudah menggunakan mesin yang tidak seharusnya menggunakan pertalite dengan RON 90.
Pertalite hanya diperuntukkan kendaraan dengan kompresi mesin rasio 9:1 hingga 10:1.
Sedangkan kendaraan bermotor di bawah ini sudah punya kompresi rasio yang lebih dari itu.
Penerapan aturan mengenai pembatasan pembelian BBM jenis pertalite ini sudah dibahas dan menuggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Jika sudah disetujui oleh presiden, maka rencananya aturan pembatasan ini sudah bisa mulai diterapkan pada September 2022.
Menurut BPH Migas Saleh Abdurrahman, usulan dari aturan ini berisi mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak diperkenankan membeli BBM jenis pertalite.
Hingga saat ini pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar subsidi sudah mengerucut berdasarkan mobil dan motor dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Harga Pertalite dan Pertamax Naik, Ini Daftar Harga BBM Terbaru per Provinsi
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjalankan pemakaian BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Dengan terbitnya aturan pembatasan ini diharapkan tidak semua mobil-mobil mewah mengisi BBM subsidi jenis pertalite dan solar subsidi.
Tapi tenang saja, motor dengan mesin 125 cc masih bisa isi pertalite.
Hanya mobil dengan dengan spesifikasi mesin lebih dari 1.500 cc dan motor dengan spesifikasi mesin 250 cc tidak boleh menenggak pertalite.
Untuk sementara sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum, angkutan logistic masih tetap diberikan subsidi.
Walaupun mungkin akan ada perubahan untuk nilai subsidinya.
Pertamina sendiri saat ini mewajibkan masyarakat untuk membeli BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina yang dimaksudkan agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Jika anda pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang punya spesifikasi mesin di atas yang sudah disebutkan lebih baik anda mulai beralih ke BBM non subsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Bukber Kantor dan Dinamika Kuasa yang Tak Terucap
-
7 HP Vivo dan iQOO 5G, Harga Mulai Rp 2 Jutaan!
-
Rekan Lionel Messi Akhirnya Debut! Girang Sentuh Rumput JIS Bareng Persija Jakarta
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
3 HP Murah Redmi dan POCO Lolos Sertifikasi, Bersiap Masuk ke Asia Tenggara
-
Meksiko Rusuh Pasca Bos Kartel Tewas, Status Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dicabut?
-
Link Daftar Mudik Gratis Surveyor Indonesia, Ini Syarat dan Rutenya