Dalam kasus ini, kemungkinan hukuman mati mungkin saja didapatkan oleh Teddy Minahasa.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat menjadi Kapolda yang berada di bawah naungan kepolisian Indonesia yang seharusnya menindak tindak pidana semacam ini.
Potensi tersangka mendapatkan hukuman maksimal dikarenakan tersangka merupakan seorang Kapolda dengan pangkat yang cukup tinggi.
Menurut pandangan Mudzakir, pakar hukum pidana dikutip dari tvOneNews, jika bawahan seorang kapolda melakukan tindak pidana sebut saja narkoba dilihat dari sisi objektif pertama apakah Teddy sebagai kapolda memimpin untuk melakukan tindak pidana narkoba mungkin seperti perintah atau sejenisnya atau Teddy diklaim oleh bawahannya seolah-olah Teddy yang menyuruh bawahannya untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Kedua aspek ini harus dipahami secara objektif karena kalau misalnya dia (Teddy, red) terjebak dalam tindak pidana narkoba dilakukan oleh bawahannya kan itu nanti resikonya adalah hukuman mati. Sebaiknya ini harus dilakukan secara hati-hati dalam hal memeriksa, memproses, dan sebagainya.” tutur Mudzakir.
Ada beberapa hal yang bisa saja menjadi pemberat bagi Teddy Minahasa. Misalnya saja Teddy terbukti terlibat dan dia yang memerintahkan bawahannya untuk menjual narkoba yang juga bagian dari barang bukti maka ini termasuk kasus berat yang bisa membawa ke hukuman maksimal.
Akan tetapi jika itu bukan atas perintahnya dan tidak ada keterlibatan dalam proses yang dilakukan bawahannya maka ini harus dipertimbangkan ulang.
Kabar penangkapan Teddy Minahasa ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut bahwa yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba.
Sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Kapolda sebelumnya sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan awal Oktober lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui