Dalam kasus ini, kemungkinan hukuman mati mungkin saja didapatkan oleh Teddy Minahasa.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya menjabat menjadi Kapolda yang berada di bawah naungan kepolisian Indonesia yang seharusnya menindak tindak pidana semacam ini.
Potensi tersangka mendapatkan hukuman maksimal dikarenakan tersangka merupakan seorang Kapolda dengan pangkat yang cukup tinggi.
Menurut pandangan Mudzakir, pakar hukum pidana dikutip dari tvOneNews, jika bawahan seorang kapolda melakukan tindak pidana sebut saja narkoba dilihat dari sisi objektif pertama apakah Teddy sebagai kapolda memimpin untuk melakukan tindak pidana narkoba mungkin seperti perintah atau sejenisnya atau Teddy diklaim oleh bawahannya seolah-olah Teddy yang menyuruh bawahannya untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Kedua aspek ini harus dipahami secara objektif karena kalau misalnya dia (Teddy, red) terjebak dalam tindak pidana narkoba dilakukan oleh bawahannya kan itu nanti resikonya adalah hukuman mati. Sebaiknya ini harus dilakukan secara hati-hati dalam hal memeriksa, memproses, dan sebagainya.” tutur Mudzakir.
Ada beberapa hal yang bisa saja menjadi pemberat bagi Teddy Minahasa. Misalnya saja Teddy terbukti terlibat dan dia yang memerintahkan bawahannya untuk menjual narkoba yang juga bagian dari barang bukti maka ini termasuk kasus berat yang bisa membawa ke hukuman maksimal.
Akan tetapi jika itu bukan atas perintahnya dan tidak ada keterlibatan dalam proses yang dilakukan bawahannya maka ini harus dipertimbangkan ulang.
Kabar penangkapan Teddy Minahasa ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia menyebut bahwa yang bersangkutan ditangkap terkait kasus narkoba.
Sebelumnya Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim untuk menggantikan Kapolda sebelumnya sebagai buntut dari kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan awal Oktober lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?