Hal ini merupakan sebuah tindakan kewaspadaan dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang menyerang mayoritas anak-anak di Indonesia.
Instruksi pelarangan penjualan obat jenis sirup dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Murti Utami sebagai Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Instruksi menindaklanjuti mengenai banyaknya laporan kasus gangguan ginjal skala akut yang misterius dan banyak menyerang anak-anak terutama balita.
Lonjakan kasus bulanan tertinggi terjadi pada periode bulan September 2022 dengan jumlah 81 kasus gangguan ginjal akut.
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia kasus terbanyak ditemukan di Jakarta dengan 50 kasus, Jawa barat dan juga Jawa timur
Untuk sementara waktu, Kemenkes meminta tenaga medis untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak untuk keamanan masyarakat.
Seluruh apotek di Indonesia diminta untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menyampaikan panduan bagi masyarakat terkait bagaimana cara mengkonsumsi obat sirup yang aman dan terhindar dari bahan cemaran yang membahayakan kesehatan.
Masyarakat dihimbau untuk menggunakan obat dengan benar dan tidak melebihi aturan pakai. Selain itu masyarakat juga perlu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan dan menghindari obat yang sudah terbuka dan disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
BPOM juga meminta masyarakat untuk mengkonsultasikan kesehatan mereka apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak mengalami perubahan terutama jika menggunakan obat bebas pada upaya pengobatan sendiri.
Sejumlah masyarakat daerah juga turut menginformasikan surat edaran ini kepada warganya untuk semakin berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan bebas terutama yang berbentuk sirup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Persija Jakarta dan Dewa United Dominasi Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman untuk Piala AFF
-
Vietnam Resmi Tambah Naturalisasi Baru Jelang Piala AFF 2026
-
Meluluhkan Hati Lewat 'Merbabu', Ady Lanjutkan Misi Musikal 7 Gunung Nusantara
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
Tayang 3 Mei, Acara Choi Woo Soo Mountain Adakan Misi Ekstrem Saat Mendaki
-
7 Lipstik Matte Transferproof Anti Bibir Kering, Warna Tahan Lama Seharian
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas
-
Nova Arianto Yakin Timnas Indonesia Bisa Terbang Tinggi di Piala AFF 2026
-
Ciri Mobil yang Tak Boleh Pakai Bioetanol, Wajib Tahu agar Mesin Tidak Rusak