Hal ini merupakan sebuah tindakan kewaspadaan dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang menyerang mayoritas anak-anak di Indonesia.
Instruksi pelarangan penjualan obat jenis sirup dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Murti Utami sebagai Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Instruksi menindaklanjuti mengenai banyaknya laporan kasus gangguan ginjal skala akut yang misterius dan banyak menyerang anak-anak terutama balita.
Lonjakan kasus bulanan tertinggi terjadi pada periode bulan September 2022 dengan jumlah 81 kasus gangguan ginjal akut.
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia kasus terbanyak ditemukan di Jakarta dengan 50 kasus, Jawa barat dan juga Jawa timur
Untuk sementara waktu, Kemenkes meminta tenaga medis untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak untuk keamanan masyarakat.
Seluruh apotek di Indonesia diminta untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menyampaikan panduan bagi masyarakat terkait bagaimana cara mengkonsumsi obat sirup yang aman dan terhindar dari bahan cemaran yang membahayakan kesehatan.
Masyarakat dihimbau untuk menggunakan obat dengan benar dan tidak melebihi aturan pakai. Selain itu masyarakat juga perlu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan dan menghindari obat yang sudah terbuka dan disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
BPOM juga meminta masyarakat untuk mengkonsultasikan kesehatan mereka apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak mengalami perubahan terutama jika menggunakan obat bebas pada upaya pengobatan sendiri.
Sejumlah masyarakat daerah juga turut menginformasikan surat edaran ini kepada warganya untuk semakin berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan bebas terutama yang berbentuk sirup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Hajime Moriyasu Tundukkan Kepala Jelang Kick Off Belanda vs Jepang, Ada Apa?
-
Tecno Camon 50 vs Camon 50 Pro 5G: Duel HP Tecno Terbaru 2026, Pilih Mana?
-
Korupsi Rp18 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Absen Pemeriksaan Kejati Jabar Alasan Sakit
-
Here We Go! Bukan Arne Slot, AC Milan Pilih Pecatan Manchester United sebagai Pelatih Baru
-
Ronald Koeman Bongkar Strategi Belanda Redam Permainan Ofensif Jepang
-
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
Horor di Kansas: Timnas Inggris Dipaksa Mengungsi Saat Badai Tornado Datang
-
197 Ponsel Dapat Diskon di PRJ 2026: HP Murah Rp400 ribu, Flagship Cuma Rp3 Jutaan