Hal ini merupakan sebuah tindakan kewaspadaan dengan adanya kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang menyerang mayoritas anak-anak di Indonesia.
Instruksi pelarangan penjualan obat jenis sirup dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Murti Utami sebagai Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Instruksi menindaklanjuti mengenai banyaknya laporan kasus gangguan ginjal skala akut yang misterius dan banyak menyerang anak-anak terutama balita.
Lonjakan kasus bulanan tertinggi terjadi pada periode bulan September 2022 dengan jumlah 81 kasus gangguan ginjal akut.
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia kasus terbanyak ditemukan di Jakarta dengan 50 kasus, Jawa barat dan juga Jawa timur
Untuk sementara waktu, Kemenkes meminta tenaga medis untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair. Langkah pencegahan ini harus dipatuhi semua pihak untuk keamanan masyarakat.
Seluruh apotek di Indonesia diminta untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Selain itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menyampaikan panduan bagi masyarakat terkait bagaimana cara mengkonsumsi obat sirup yang aman dan terhindar dari bahan cemaran yang membahayakan kesehatan.
Masyarakat dihimbau untuk menggunakan obat dengan benar dan tidak melebihi aturan pakai. Selain itu masyarakat juga perlu membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan dan menghindari obat yang sudah terbuka dan disimpan dalam jangka waktu yang lama.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
BPOM juga meminta masyarakat untuk mengkonsultasikan kesehatan mereka apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak mengalami perubahan terutama jika menggunakan obat bebas pada upaya pengobatan sendiri.
Sejumlah masyarakat daerah juga turut menginformasikan surat edaran ini kepada warganya untuk semakin berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan bebas terutama yang berbentuk sirup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Harry Styles Ungkap Kesedihan Mendalam Usai Kepergian Liam Payne
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar
-
Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Keluarga Lebaran di Tanah Suci
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung