Sidang lanjutan ini bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim tidak menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 1 November 2022. Pada sidang tersebut, agenda yang akan dilakukan ialah pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan yang akan dating tersebut, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan sebanyak dua belas (12) saksi dari keluarga Brigadir J sebagaimana pada sidang Bharada E kemarin.
Di sisi lain, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Putri Candrawati (PC) menyatakan bahwa pihaknya akan membawa bukti yang kuat di persidangan lanjutan yang dijadwalkan 1 November nanti.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa pada tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa pada tanggal 7, dugaan adanya kekerasan seksual. Menurut kami, itu setidaknya terdapat empat bukti yang akan mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut. Ada fakta-fakta lain yang sebenarnya juga hilang di dakwaan,” ujar Febri Diansyah.
Kuasa hukum PC ini juga menganggap ada banyak informasi yang tidak benar dan berita hoaks yang tengah beredar di luar persidangan. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Febri Diansyah memaparkan bahwa ada satu komunikasi yang muncul ketika rekontruksi, padahal itu yang hilang pada saat dakwaan. Di antaranya ialah klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Duren 3. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya siap mengungkap pelaku penembakan sesungguhnya ketika persidangan nanti.
Baca Juga: Cibir Nora Alexandra Endorse Bikini karena Suami Dipenjara, Akun Ini Malah Diserang Netizen
Berita Terkait
-
Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa
-
Kamaruddin Lantang Sebut Otak Pembunuhan Brigadir J Bukan Ferdy Sambo, Dua Kali Berduaan di Kamar, yang Terakhir Bicara Soal Sensitif: Tak Lazim
-
Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
5 Tempat Makan Kids Friendly Dekat Exit Tol Semarang, Dilengkapi Playground hingga Mini Zoo
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
Berapa Rakaat Salat Idulfitri? Ini Tata Cara, Niat, dan Jumlah Takbir
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
Mudahnya Top-up BRIZZI saat Mudik, Perjalanan Jadi Nyaman
-
Siskaeee Geram Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Belum Ditangkap: Giliran Bokepku Bisa!
-
Promo Diskon Spesial Solaria Khusus Pengguna Kartu BRI
-
Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Amri/Nita Beberkan Akar Masalahnya
-
Swiss Open 2026: Susul Putri KW, Alwi Farhan Lolos ke Partai Final usai Libas Wakil China