Sidang lanjutan ini bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa memimpin Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim tidak menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 1 November 2022. Pada sidang tersebut, agenda yang akan dilakukan ialah pembacaan bukti perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang lanjutan yang akan dating tersebut, Hakim Ketua meminta untuk menghadirkan sebanyak dua belas (12) saksi dari keluarga Brigadir J sebagaimana pada sidang Bharada E kemarin.
Di sisi lain, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Putri Candrawati (PC) menyatakan bahwa pihaknya akan membawa bukti yang kuat di persidangan lanjutan yang dijadwalkan 1 November nanti.
“Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa pada tanggal 4 yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa pada tanggal 7, dugaan adanya kekerasan seksual. Menurut kami, itu setidaknya terdapat empat bukti yang akan mendukukung fakta dugaan kekerasan seksual tersebut. Ada fakta-fakta lain yang sebenarnya juga hilang di dakwaan,” ujar Febri Diansyah.
Kuasa hukum PC ini juga menganggap ada banyak informasi yang tidak benar dan berita hoaks yang tengah beredar di luar persidangan. Sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Febri Diansyah memaparkan bahwa ada satu komunikasi yang muncul ketika rekontruksi, padahal itu yang hilang pada saat dakwaan. Di antaranya ialah klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di rumah pribadinya di kawasan Duren 3. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya siap mengungkap pelaku penembakan sesungguhnya ketika persidangan nanti.
Baca Juga: Cibir Nora Alexandra Endorse Bikini karena Suami Dipenjara, Akun Ini Malah Diserang Netizen
Berita Terkait
-
Hasil Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Majelis Hakim Memutuskan Menolak Eksepsi Terdakwa
-
Kamaruddin Lantang Sebut Otak Pembunuhan Brigadir J Bukan Ferdy Sambo, Dua Kali Berduaan di Kamar, yang Terakhir Bicara Soal Sensitif: Tak Lazim
-
Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring