Mulai saat ini masyarakat dapat menolak aksi tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas). Pelanggaran lalu lintas sekarang dilakukan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi sekarang polisi tidak perlu melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Perintah untuk tidak melakukan tilang manual berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Menurut penjelasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jika ada yang melanggar maka Polisi Lalu Lintas hanya diperbolehkan untuk menegur, memperbaiki, mengarahkan lalu melepas pelanggar. Hal ini merupakan langkah teguran dan edukasi terhadap pengendara terutama untuk para pelanggar. Polisi masih diperbolehkan melakukan penegakkan hukum jika terjadi pelanggaran berat dan punya potensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, sudah menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polisi Lalu Lintas sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan kegiatan ini.
LAtif mengungkapkan bahwa semua pelanggaran akan ditilang secara online dan otomatis menggunakan kendaraan yang sudah dilengkapi dengan ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement.
Nantinya ETLA ini akan dipasang di 10 kendaraan patroli. Ada 57 titik kamera statis yang akan menyebar di seluruh wilayah Ibu Kota.
Untuk kedepannya, Latif Usman akan menambah jumlah kamera untuk mengoptimalkan tilang elektronik sistem maupun portable untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang selama ini banyak dilakukan oleh oknum polisi.
Penggunaan ETLE ini akan mulai dicoba saat operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan sampai libur nataru (Natal dan Tahun Baru)
Jadi jika ada pelanggar lalu lintas, polisi hanya berhak menegur dan memberikan edukasi saja sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalanan umum.
Baca Juga: Todongkan Api Ke Paspampres, Wanita Ini Ditangkap Kepolisian
Pelarangan adanya tilang manual ini ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kalau menurut anda, apakah ETLE ini akan efektif seperti harapan Kapolri atau kurang efektif untuk digunakan dalam jangka panjang?.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan