Suara.com - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Menurutnya instruksi ini harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
"Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Korlantas Polri.
"Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kami melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi memberikan teguran diharapkan sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar," tambah Brigjen Pol Aan Suhanan.
Oleh karenanya, Dirgakkum mengatakan dengan adanya ST Kapolri yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujarnya.
Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi. Sosialisasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.
"Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Aan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.
"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," pungkas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Berita Terkait
-
Maksimalkan Pencatatan Pelanggaran Pakai ETLE, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang Manual
-
Kendaraan Listrik Korlantas Polri Siap Kawal KTT G20 di Bali, Jumlah Total Mencapai 174 Unit
-
Polisi Kerahkan 10 Unit Kendaraan ETLE Pantau Pengguna Jalan Raya yang Tidak Mematuhi Aturan Lalu Lintas
-
Menuju Peniadaan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Siapkan 10 ETLE Mobile
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Aletra Resmikan Jaringan Dealer Baru Pertegas Komitmen di Indonesia
-
Wuling Darion Bukukan Ribuan Unit Sejak Dirilis, Varian EV Dominasi Pemesanan
-
Bujet Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas Sedan Rp20 Jutaan yang Nyaman dan Tetap Stylish
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Rp50 jutaan Untuk Mobil Pertama Mahasiswa
-
Motul Berikan Paket Perawatan Premium Setiap Pembelian Mobil Bekas
-
3 Rekomendasi Mobil Kijang Rp 20 Jutaan yang Masih Layak Pakai di Tahun 2025
-
5 Rekomendasi Motor Cruiser 250cc, Tampilan Gagah Rasa Moge
-
BullAES Buktikan Sistem Pencahayaan Kendaraan Bukan Sekedar Pelengkap
-
LEPAS L8 Turut Diboyong ke GJAW 2025, Tawarkan Standar Baru di Dunia Otomotif Indonesia