Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Jakarta pada hari Selasa (25/10).
Sebelumnya, gerak-gerik dari wanita ini cukup mencurigakan. SE terlihat berdiri di dekat lampu merah area istana. Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota paspampres langsung menghampiri SE sebagai bentuk kewaspadaan.
Ketika dihampiri, wanita ini langsung mengacungkan senjata ke arah anggota paspampres. Jadi bisa dibilang SE belum sampai menerobos istana.
Wanita ini yang sempat menodongkan senjata api kepada anggota Paspampres sebelum diserahkan ke polisi yang berjaga di daerah istana.
Senjata api ini dicuri dari kediaman pamannya yang merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut pendapat pakar psikologi forensik Reza Indragiri ada dua kemungkinan yang ditargetkan oleh perempuan tersebut. Yang pertama adalah misi pembunuhan dengan target menembak aparat. Tapi bisa jadi tujuan puncaknya adalah dia ditembak oleh aparat.
Reza menduga kuat tujuan perempuan tersebut ingin bunuh diri, tapi gagal. Jadi misi bunuh diri dan dia pinjam tangan polisi atau istilahnya suicide by cop.
Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika pelaku menargetkan polisi tanpa alasan, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.
Reza menyarankan petugas untuk menangani kasus tetap waspada.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik Membawa Subvarian Baru
Tindakan seorang wanita berinisial SE ini sedang didalami polisi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan dan pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait motif dari tindakan tersebut.
SE dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Selain wanita berinisial SE ini, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan pelaku yang berinisial BU dan JM. BU merupakan suami dari SE. Sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE untuk melakukan hal ini.
Kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP.
Ketiganya belum dijerat UU tentang terorisme karena masih berada dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pakai Baju Adat Jawa ke Sekolah, Siswa SMAN 4 Yogyakarta Bangga Kenakan Gagrak
-
Anggaran Rp14 Miliar untuk 72 Mobil Listrik, Pemprov NTB Dikritik Lakukan Pemborosan
-
Truk Kontainer Anjlok di Cilincing, Operasional Transjakarta Koridor 10 Terhambat
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Prabowo Minta THR ASN Dibayar Tepat Waktu, Aplikator Bayar BHR Ojol Rp400 Ribu-Rp 1,6 Juta
-
Sidang Kabinet: Prabowo Minta Jajaran Beri Pelayanan Mudik Terbaik Hingga Diskon Tarif
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa