Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Jakarta pada hari Selasa (25/10).
Sebelumnya, gerak-gerik dari wanita ini cukup mencurigakan. SE terlihat berdiri di dekat lampu merah area istana. Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota paspampres langsung menghampiri SE sebagai bentuk kewaspadaan.
Ketika dihampiri, wanita ini langsung mengacungkan senjata ke arah anggota paspampres. Jadi bisa dibilang SE belum sampai menerobos istana.
Wanita ini yang sempat menodongkan senjata api kepada anggota Paspampres sebelum diserahkan ke polisi yang berjaga di daerah istana.
Senjata api ini dicuri dari kediaman pamannya yang merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut pendapat pakar psikologi forensik Reza Indragiri ada dua kemungkinan yang ditargetkan oleh perempuan tersebut. Yang pertama adalah misi pembunuhan dengan target menembak aparat. Tapi bisa jadi tujuan puncaknya adalah dia ditembak oleh aparat.
Reza menduga kuat tujuan perempuan tersebut ingin bunuh diri, tapi gagal. Jadi misi bunuh diri dan dia pinjam tangan polisi atau istilahnya suicide by cop.
Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika pelaku menargetkan polisi tanpa alasan, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.
Reza menyarankan petugas untuk menangani kasus tetap waspada.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik Membawa Subvarian Baru
Tindakan seorang wanita berinisial SE ini sedang didalami polisi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan dan pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait motif dari tindakan tersebut.
SE dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Selain wanita berinisial SE ini, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan pelaku yang berinisial BU dan JM. BU merupakan suami dari SE. Sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE untuk melakukan hal ini.
Kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP.
Ketiganya belum dijerat UU tentang terorisme karena masih berada dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 12 Juni 2026, Rezeki dan Peluang Emas Menanti
-
Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian
-
Semarak Pembukaan Piala Dunia 2026 Warnai Stadion Azteca
-
Raul Jimenez Cs Tekuk Afsel 2-0, Pelatih Meksiko Ngamuk: Harusnya Menang 4-0!
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Le Sserafim, ILLIT, Katseye Balas Komentar Haters di Lagu Iconic By Mistake
-
Terpopuler: 4 HP AMOLED RAM Besar Harga Pelajar, HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik
-
Benarkah Shakira yang Tampil di Pembukaan Piala Dunia 2026? Ada Keanehan di Goyangan Pinggul
-
Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian
-
Terpopuler: Sepatu Lari Kanky buat Easy Run, Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?