Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Jakarta pada hari Selasa (25/10).
Sebelumnya, gerak-gerik dari wanita ini cukup mencurigakan. SE terlihat berdiri di dekat lampu merah area istana. Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota paspampres langsung menghampiri SE sebagai bentuk kewaspadaan.
Ketika dihampiri, wanita ini langsung mengacungkan senjata ke arah anggota paspampres. Jadi bisa dibilang SE belum sampai menerobos istana.
Wanita ini yang sempat menodongkan senjata api kepada anggota Paspampres sebelum diserahkan ke polisi yang berjaga di daerah istana.
Senjata api ini dicuri dari kediaman pamannya yang merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut pendapat pakar psikologi forensik Reza Indragiri ada dua kemungkinan yang ditargetkan oleh perempuan tersebut. Yang pertama adalah misi pembunuhan dengan target menembak aparat. Tapi bisa jadi tujuan puncaknya adalah dia ditembak oleh aparat.
Reza menduga kuat tujuan perempuan tersebut ingin bunuh diri, tapi gagal. Jadi misi bunuh diri dan dia pinjam tangan polisi atau istilahnya suicide by cop.
Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika pelaku menargetkan polisi tanpa alasan, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.
Reza menyarankan petugas untuk menangani kasus tetap waspada.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik Membawa Subvarian Baru
Tindakan seorang wanita berinisial SE ini sedang didalami polisi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan dan pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait motif dari tindakan tersebut.
SE dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Selain wanita berinisial SE ini, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan pelaku yang berinisial BU dan JM. BU merupakan suami dari SE. Sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE untuk melakukan hal ini.
Kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP.
Ketiganya belum dijerat UU tentang terorisme karena masih berada dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo
-
Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z
-
Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat
-
Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup
-
Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta
-
Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini
-
Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?
-
Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan
-
Elegan dan Eksotis! Intip Highlight Medley Album Red Velvet, Velvet Summer