Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang wanita bersenjata yang mencoba menerobos Istana Jakarta pada hari Selasa (25/10).
Sebelumnya, gerak-gerik dari wanita ini cukup mencurigakan. SE terlihat berdiri di dekat lampu merah area istana. Karena gerak-geriknya yang mencurigakan, anggota paspampres langsung menghampiri SE sebagai bentuk kewaspadaan.
Ketika dihampiri, wanita ini langsung mengacungkan senjata ke arah anggota paspampres. Jadi bisa dibilang SE belum sampai menerobos istana.
Wanita ini yang sempat menodongkan senjata api kepada anggota Paspampres sebelum diserahkan ke polisi yang berjaga di daerah istana.
Senjata api ini dicuri dari kediaman pamannya yang merupakan seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut pendapat pakar psikologi forensik Reza Indragiri ada dua kemungkinan yang ditargetkan oleh perempuan tersebut. Yang pertama adalah misi pembunuhan dengan target menembak aparat. Tapi bisa jadi tujuan puncaknya adalah dia ditembak oleh aparat.
Reza menduga kuat tujuan perempuan tersebut ingin bunuh diri, tapi gagal. Jadi misi bunuh diri dan dia pinjam tangan polisi atau istilahnya suicide by cop.
Reza mengatakan target pelaku penting untuk dipertanyakan. Jika pelaku menargetkan polisi tanpa alasan, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai hate crime atau kejahatan bermotif bias.
Reza menyarankan petugas untuk menangani kasus tetap waspada.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik Membawa Subvarian Baru
Tindakan seorang wanita berinisial SE ini sedang didalami polisi.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan dan pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terkait motif dari tindakan tersebut.
SE dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Selain wanita berinisial SE ini, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan pelaku yang berinisial BU dan JM. BU merupakan suami dari SE. Sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE untuk melakukan hal ini.
Kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP.
Ketiganya belum dijerat UU tentang terorisme karena masih berada dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru
-
Tompi Sebut Operasi Hidung karena Alasan Sinus Belum Tentu Berbohong, Bela Ria Ricis?
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Keputusan Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Lempar Tanggung Jawab