Pemerintah Kota Surabaya menyesuaikan tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang baru berdasarkan klasifikasi dengan tujuan agar tidak memberatkan warga miskin di Kota Pahlawan, Jatim.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan, rencana penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang bakal diterapkan pada 2023 itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut.
"Yang pertama adalah untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt," kata dia.
Maka, lanjut dia, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 350, pada saat ini digratiskan. Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 sekarang menjadi gratis.
Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp900 kini menjadi hanya Rp600 per meter kubik. "Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun," kata Arief.
Klasifikasi berikutnya, kata Wisnu, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis.
Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp900.
Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.900, kini menjadi Rp1.200. Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun.
"Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur," ujar Arief.
Baca Juga: Gegara Sebut Pakai Jilbab Tidak Wajib, Netizen Langsung Rujak Fuji
Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp2.600 per meter kubik.
"Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp2.600 untuk harga terendahnya," kata dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, klasifikasi dalam menaikkan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing-masing pengguna pelayanan air PDAM.
"Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kami subsidi," kata Cak Eri panggilan akrabnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2022.
"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam