Agi Nurpadilah, salah seorang oknum suporter pendukung Persib Bandung ini menyebabkan kerugian bagi Persib karena ulahnya.
Persib Bandung mendapatkan sanksi berupa denda 120 juta karena salah satu oknum suporternya menyalakan flare saat menyaksikan pertandingan.
Kejadian tersebut terjadi tatkala Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Rabu, 11 Januari 2023 pekan lalu.
Saat itu Persib sedang melakoni laga melawan Persija yang sempat tertunda akibat insiden Kanjuruhan, Malang pada Oktober silam dalam putaran pertama Liga 1. Akibatnya Persib mendapatkan sanksi berupa denda yang cukup lumayan nilainya itu.
Untuk memberikan efek jera, Persib memberikan sanksi kepada oknum suporter yang telah menyalakan flare pada saat menyaksikan pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 11 Januari 2023 lalu.
Akibat flare yang dinyalakan oknum suporter tersebut, Persib harus kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda yang totalnya sebesar Rp 120 juta.
Dari dua pelaku yang teridentifikasi menyalakan flare, seorang di antaranya telah berhasil diketahui atas nama Agi Nurpadilah (22).
Sanksi yang diberikan Persib kepada oknum suporter tersebut berupa larangan menyaksikan pertandingan Persib secara langsung di stadion. Untuk itu, Persib juga menutup akses oknum suporter tersebut untuk membeli tiket dan memblokir akunnya seumur hidup.
Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, oknum suporter tersebut mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan meminta maaf kepada Persib dan seluruh suporter, khususnya bobotoh yang merasa dirugikan oleh tindakannya.
Baca Juga: Meski Dukung Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Airlangga: Jangan Lupa Golkar Rajanya Pemilihan Tertutup
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya juga bersedia memohon maaf secara terbuka di media sosial," demikian pernyataannya.
"Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut atau melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
The Prince of Tennis Ungkap Proyek Spesial Pertama Anniversary ke-25
-
Sadio Mane Ungkap Pernah Sepakat Gabung Manchester United, Kini Buka Peluang Kembali ke Liga Inggris
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Sebelum Reapply Sunscreen, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun? Simak Penjelasan Dokter
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3
-
Wanita di Pelalawan Ditusuk Puluhan Kali, Minta Tolong ke Rekan Kerja lewat WA