Agi Nurpadilah, salah seorang oknum suporter pendukung Persib Bandung ini menyebabkan kerugian bagi Persib karena ulahnya.
Persib Bandung mendapatkan sanksi berupa denda 120 juta karena salah satu oknum suporternya menyalakan flare saat menyaksikan pertandingan.
Kejadian tersebut terjadi tatkala Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Rabu, 11 Januari 2023 pekan lalu.
Saat itu Persib sedang melakoni laga melawan Persija yang sempat tertunda akibat insiden Kanjuruhan, Malang pada Oktober silam dalam putaran pertama Liga 1. Akibatnya Persib mendapatkan sanksi berupa denda yang cukup lumayan nilainya itu.
Untuk memberikan efek jera, Persib memberikan sanksi kepada oknum suporter yang telah menyalakan flare pada saat menyaksikan pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 11 Januari 2023 lalu.
Akibat flare yang dinyalakan oknum suporter tersebut, Persib harus kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda yang totalnya sebesar Rp 120 juta.
Dari dua pelaku yang teridentifikasi menyalakan flare, seorang di antaranya telah berhasil diketahui atas nama Agi Nurpadilah (22).
Sanksi yang diberikan Persib kepada oknum suporter tersebut berupa larangan menyaksikan pertandingan Persib secara langsung di stadion. Untuk itu, Persib juga menutup akses oknum suporter tersebut untuk membeli tiket dan memblokir akunnya seumur hidup.
Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, oknum suporter tersebut mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan meminta maaf kepada Persib dan seluruh suporter, khususnya bobotoh yang merasa dirugikan oleh tindakannya.
Baca Juga: Meski Dukung Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Airlangga: Jangan Lupa Golkar Rajanya Pemilihan Tertutup
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya juga bersedia memohon maaf secara terbuka di media sosial," demikian pernyataannya.
"Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut atau melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kemendag Perketat Impor Pangan, Gandum Pakan hingga Kacang Tanah Kini Wajib Kantongi Persetujuan
-
Reuni Pemain Sinetron Jinny Oh Jinny, Kehadiran Diana Pungky Bikin Salfok Penggemar
-
Ketahanan Energi RI Juara 2 Dunia, Bahlil Girang!
-
5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
-
Baru Tayang 4 Episode, Drama The Scarecrow Sudah Menebar Banyak Tanda Tanya
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah
-
Marc Klok Siap Sikut Nama-nama Beken Demi Tempat Utama Timnas Indonesia
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus
-
Rehab Interior Balai Kota Samarinda Telan Rp17,6 Miliar, Andi Harun Klarifikasi