Agi Nurpadilah, salah seorang oknum suporter pendukung Persib Bandung ini menyebabkan kerugian bagi Persib karena ulahnya.
Persib Bandung mendapatkan sanksi berupa denda 120 juta karena salah satu oknum suporternya menyalakan flare saat menyaksikan pertandingan.
Kejadian tersebut terjadi tatkala Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Rabu, 11 Januari 2023 pekan lalu.
Saat itu Persib sedang melakoni laga melawan Persija yang sempat tertunda akibat insiden Kanjuruhan, Malang pada Oktober silam dalam putaran pertama Liga 1. Akibatnya Persib mendapatkan sanksi berupa denda yang cukup lumayan nilainya itu.
Untuk memberikan efek jera, Persib memberikan sanksi kepada oknum suporter yang telah menyalakan flare pada saat menyaksikan pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 11 Januari 2023 lalu.
Akibat flare yang dinyalakan oknum suporter tersebut, Persib harus kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda yang totalnya sebesar Rp 120 juta.
Dari dua pelaku yang teridentifikasi menyalakan flare, seorang di antaranya telah berhasil diketahui atas nama Agi Nurpadilah (22).
Sanksi yang diberikan Persib kepada oknum suporter tersebut berupa larangan menyaksikan pertandingan Persib secara langsung di stadion. Untuk itu, Persib juga menutup akses oknum suporter tersebut untuk membeli tiket dan memblokir akunnya seumur hidup.
Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, oknum suporter tersebut mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan meminta maaf kepada Persib dan seluruh suporter, khususnya bobotoh yang merasa dirugikan oleh tindakannya.
Baca Juga: Meski Dukung Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Airlangga: Jangan Lupa Golkar Rajanya Pemilihan Tertutup
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya juga bersedia memohon maaf secara terbuka di media sosial," demikian pernyataannya.
"Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut atau melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Dibuka Fungsional, Jalan Tol YogyaBawen Langsung Dipadati 5.596 Kendaraan
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Sarwendah Beri Surprise Ultah Betrand Peto, Interaksinya Dinilai Canggung
-
5 Rekomendasi Outfit Keluarga Lebaran 2026 Tema Earth Tone yang Elegan
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Wajah di Balik Tangis Bayi
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda