Pihak Nina Farida lewat kuasa hukum Eko Arif saat ini melayangkan gugatan nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr tentang pembatalan perkawinan antara Handika Susilo dengan wanita lain dimaksud.
Namun setelah menerima jawaban pertama dari Tergugat dan Turut Tergugat, majelis hakim langsung membacakan putusan akhir dengan putusan menolak gugatan Penggugat dengan alasan pembatalan nikah hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
"Ironisnya hakim menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dan bukti-bukti surat serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan agenda sidang yang secara umum berlaku di semua pengadilan berdasarkan Ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku," kata Eko Arif.
"Memang benar yang bisa mengajukan gugatan pembatalan nikah adalah suami atau istri. Tapi dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat aturan bahwa pihak-pihak lain yang berkepentingan juga bisa mengajukan gugatan," imbuh Eko Arif.
Merasa putusan hakim bernuansa ngawur dan telah mengebiri hak-haknya, mereka pun kemudian mengajukan banding dan melaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pengaduan itu ditembuskan kepada Kepala Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Ditjen Badilag Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur selaku Voorpost Mahkamah Agung di Surabaya.
Berita Terkait
-
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Terekam Kamera, Warga Berhamburan
-
BREAKING NEWS: Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, 2 Orang Meninggal dan 19 Luka
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Iran Tahan Pembukaan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Tembus 88 Dolar AS
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit