Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik vonis dua anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) lewat jalur kasasi.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terlalu ringan.
"Kami juga menyesalkan putusannya sangat ringan. Bagaimana mungkin ini meninggal 135 orang dan membuat kita malu sebagai bangsa," kata Isnur kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Isnur menilai vonis yang dijatuhkan oleh MA tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Tentu ini sangat tidak adil untuk korban. Jadi seharusnya MA menghukum mereka sangat berat," kata Isnur.
Lebih lanjut, Isnur meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan kembali terkait Tragedi Kanjuruhan. YLBHI dalam hal ini, juga mendesak Komnas HAM untuk melihat tragedi ini sebagai pelanggaran HAM berat.
"Lebih dari itu, ini lagi-lagi membuktikan pengadilan belum memberikan rasa keadilan pada korban," tutur Isnur.
Vonis Baru Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan
Untuk diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).
Sementara Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.
Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Berita Terkait
-
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau