Suara.com - Dua oknum polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan akhirnya mendapatkan sanksi hukum usai terbukti melakukan tindak pidana yakni sebagai biang kerok tewasnya ratusan korban dalam tragedi itu. Mereka akan menjalani proses masa tahanan selama 2,5 tahun.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Kedua polisi atas nama AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tersebut menempuh jalan yang berlika-liku sepanjang kasus ini bergulir hingga resmi divonis.
Dua oknum polisi dituding tembak gas air mata di Insiden Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kala itu, terjadi huru-hara saat pertandingan Arema FC vs Persebaya sehingga ada beberapa oknum supporter yang datang ke tengah lapangan. Polisi kemudian mengerahkan pasukan huru-hara untuk meredakan suasana.
Kala itu diketahui bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan. Ternyata, hal tersebut menimbulkan malapetaka dan ratusan penonton harus berhimpitan dan tak memiliki ruang untuk bernafas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perintah menembakkan gas air mata datang dari Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinilai terlibat dalam penembakkan gas air mata tersebut.
Sempat divonis bebas
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
Bambang dan Wahyu akhirnya diseret ke pengadilan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023) tersebut memberi tuntutan sebesar tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Siapa sangka, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada kedua oknum anggota Polri itu. Amarah publik sontak naik dan keputusan majelis hakim menjadi kontroversi besar.
Akhirnya dipenjara 2 tahun
Publik akhirnya menuntut agar dilaksanakan kasasi untuk mengadili ulang kedua oknum polisi itu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun untuk Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).
Bambang di satu sisi justru divonis lebih ringan yakni 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
-
Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat