Suara.com - Dua oknum polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan akhirnya mendapatkan sanksi hukum usai terbukti melakukan tindak pidana yakni sebagai biang kerok tewasnya ratusan korban dalam tragedi itu. Mereka akan menjalani proses masa tahanan selama 2,5 tahun.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yakni karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Kedua polisi atas nama AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tersebut menempuh jalan yang berlika-liku sepanjang kasus ini bergulir hingga resmi divonis.
Dua oknum polisi dituding tembak gas air mata di Insiden Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan meletus pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kala itu, terjadi huru-hara saat pertandingan Arema FC vs Persebaya sehingga ada beberapa oknum supporter yang datang ke tengah lapangan. Polisi kemudian mengerahkan pasukan huru-hara untuk meredakan suasana.
Kala itu diketahui bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan. Ternyata, hal tersebut menimbulkan malapetaka dan ratusan penonton harus berhimpitan dan tak memiliki ruang untuk bernafas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perintah menembakkan gas air mata datang dari Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga dinilai terlibat dalam penembakkan gas air mata tersebut.
Sempat divonis bebas
Baca Juga: KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
Bambang dan Wahyu akhirnya diseret ke pengadilan dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dalam sidang yang digelar Kamis (16/3/2023) tersebut memberi tuntutan sebesar tiga tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Siapa sangka, majelis hakim justru menjatuhkan vonis bebas kepada kedua oknum anggota Polri itu. Amarah publik sontak naik dan keputusan majelis hakim menjadi kontroversi besar.
Akhirnya dipenjara 2 tahun
Publik akhirnya menuntut agar dilaksanakan kasasi untuk mengadili ulang kedua oknum polisi itu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun untuk Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).
Bambang di satu sisi justru divonis lebih ringan yakni 2 tahun.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Kasus Suap
-
Tanggapi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY: Hakim Punya Kebebasan tapi Perkara Belum Final
-
Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
-
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya
-
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung