Ada-ada saja kelakukan pelakor yang rusak rumah tangga pasangan suami istri. Bahkan ada kasus di Mojokerto, Jawa Timur, seorang hakim di pengadilan agama dituding bantu pelakor lawan istri sah.
Seorang ibu rumah tangga bernama Nina Farida asal Malang, Jawa Timur mengungkap kasus yang menimpa rumah tangganya karena ulah pelakor.
Nina meminta Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan mengusut kasus ini. MA diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di pengadilan agama Mojokerto.
Pihak Nina menilai oknum hakim tersebut turut andil memuluskan langkah pelakor melawan istri sah. Hal ini lantaran pengadilan agama Mojokerto mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain.
Selain itu, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).
"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini berawal saat Nina Farida mengetahui ada seorang wanita dengan inisial ELU yang mengaku sebagai istri dari Handika Susilo.
Hal ini tentu saja mengagetkan pihak Nina lantaran pihak keluarga sama sekali tidak pernah berikan izin untuk Handik Susilo melakukan poligami.
ELU kemudian mendapat penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022.
Baca Juga: Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Gisel Diteriaki Pelakor di Bandara Soekarno Hatta
Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.
Tak hanya itu, di status perkawinan ELU disebutkan bahwa Handika berstatus jejaka. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'.
Selain itu, terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.
Pihak Nina Farida juga menemukan akte kematikan Handika Susilo yang diterbitkan Dukcapil Mojokerto. Akte ini juga patut disangsikan keaslian dan keabsahannya lantaran akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.
Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.
"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius) dengan menarik ahli waris lainnya. Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.
Berita Terkait
-
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Terekam Kamera, Warga Berhamburan
-
BREAKING NEWS: Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, 2 Orang Meninggal dan 19 Luka
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai