Suara.com - Pengurugan rawa dan situ di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terjadi terus.
Pemerintah kota, mulai dari Wali Kota Airin Rachmi Diany sampai dengan jajaran lurah, menutup mata dan telinga mereka, meski warga sudah menyampaikan keberatan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Salah satu kasus terjadi di Rawa Kutuk. Tanggal 19 Oktober 2015 lalu, pengurugan Rawa Kutuk yang terletak di Perumahan Witana Harja, Blok C, Pamulang Barat, mulai dilakukan.
Pengurugan rawa yang terjadi di depan mata kami tentu saja ditolak karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 jo Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rawa.
Pengurugan yang tidak memiliki ijin tersebut masih berlangsung sampai hari ini, Jumat (23/10/2015). Dengan areal sekitar 2.000 meter persegi dapat dibayangkan berapa truk besar masuk keluar perumahan warga.
Tag
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Inventure : Pasca Pandemi, Digital Payment akan Terus Alami Peningkatan
-
Saya Tak Pernah Pakai Nomor Pascabayar Indosat Tapi Ditagih Bayaran
-
Kecewa dengan Staf BTN Cabang Ciputat
-
Internet Indosat Bermasalah, Data Pemilik Berubah
-
Hukuman Pemerintah Tak Bikin Jera Pembuang Sampah
-
Sanksi Bagi Pelaku Intimidasi Terhadap Pelapor Beras Plastik
-
Dulu Motor Dilarang, Sekarang Dibolehkan Lagi
-
Trotoar Diserobot Pemotor Tak Tahu Diri
-
Apa Kabar Aplikasi Smart City Jakarta?
-
Mari Belajar dari Kasus Andi "Ichiro" di Jalanan