Suara.com - Pengurugan rawa dan situ di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terjadi terus.
Pemerintah kota, mulai dari Wali Kota Airin Rachmi Diany sampai dengan jajaran lurah, menutup mata dan telinga mereka, meski warga sudah menyampaikan keberatan atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Salah satu kasus terjadi di Rawa Kutuk. Tanggal 19 Oktober 2015 lalu, pengurugan Rawa Kutuk yang terletak di Perumahan Witana Harja, Blok C, Pamulang Barat, mulai dilakukan.
Pengurugan rawa yang terjadi di depan mata kami tentu saja ditolak karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 jo Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rawa.
Pengurugan yang tidak memiliki ijin tersebut masih berlangsung sampai hari ini, Jumat (23/10/2015). Dengan areal sekitar 2.000 meter persegi dapat dibayangkan berapa truk besar masuk keluar perumahan warga.
Tag
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Inventure : Pasca Pandemi, Digital Payment akan Terus Alami Peningkatan
-
Saya Tak Pernah Pakai Nomor Pascabayar Indosat Tapi Ditagih Bayaran
-
Kecewa dengan Staf BTN Cabang Ciputat
-
Internet Indosat Bermasalah, Data Pemilik Berubah
-
Hukuman Pemerintah Tak Bikin Jera Pembuang Sampah
-
Sanksi Bagi Pelaku Intimidasi Terhadap Pelapor Beras Plastik
-
Dulu Motor Dilarang, Sekarang Dibolehkan Lagi
-
Trotoar Diserobot Pemotor Tak Tahu Diri
-
Apa Kabar Aplikasi Smart City Jakarta?
-
Mari Belajar dari Kasus Andi "Ichiro" di Jalanan