Sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, berita tentang 'Drama Sambo' menjadi perbincangan utama masyarakat. Peristiwa meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak oleh rekannya sesama polisi sangat ramai dibicarakan. Kasus ini terus diselidiki dan digali kebenarannya. Hingga akhirnya terkuak, pemilik kediaman sekaligus lokasi kejadian penembakan, yakin Irjen Ferdy Sambo ternyata adalah dalang dari seluruh drama yang ada, dan kemudian telah ditetapkan jadi tersangka. Meskipun di awal kasus, Sambo memperlihatkan bahwa mendiang Brigadir J adalah pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang kemudian menyebabkan adanya insiden tembak menembak hingga Brigadir J pun meninggal dunia.
Penguatan pernyataan ini dibuktikan dengan dibuatnya laporan oleh Putri terhadap mendiang Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun kasus ini terbantahkan, setelah penyidikan terhadap kasus ini dihentikan. Pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa laporan Putri Candrawathi adalah bukan peristiwa pidana sehingga penyidikan kasus ini dihentikan, “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,”. Dua perkara yang dimaksud adalah laporan pelecehan seksual Brigadir J dan laporan percobaan pembunuhan Bharada E.
Di awal kasus ini, Putri merekayasa drama dan memperlihatkan ke publik seakan-akan ia adalah korban dalam peristiwa ini, dan menjadikan Brigadir J sebagai pihak yang bersalah, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sehingga menyebabkan adanya peristiwa penembakan. Namun keadaan sudah berbalik, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. "Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung. Sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka, Komjen Agung menjelaskan bahwa tim penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) hari berturut-turut, pada tanggal 15-17Agustus 2022. “Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara 'scientific crime investigation', dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tambahnya.
Selain dari pemeriksaan terhadap Putri, telah ditemukan juga alat bukti oleh Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian yang sempat hilang, namun sudah ditemukan. "Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian 'circumstantial evidence', atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Brigjen Andi.
Rekaman CCTV tersebut adalah bukti yang sangat vital terkait kasus penembakan Brigadir J. Karena CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Brigjen Andi.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J ditembak dan terlibat dalam perencanaan penembakan. Andi menjelaskan, "PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,".
Terkait dugaan perencanaan penembakan tersebut, maka Putri diduga akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340, "Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," tegas Brigjen Andi.
Selain bukti rekaman CCTV, penetapan Putri menjadi tersangka juga setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, yang termasuk diantaranya adalah para ahli, Brigjen Andi menambahkan, "Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis,".F akta yang ditemukan dari kesaksian 52 orang saksi dan rekaman CCTV ini menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukanlah sebagai korban seperti yang awal diberitakan.
Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Warga Tangsel Bentangkan Bendera 3.522 Meter
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?
-
Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport
-
9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!