Sudah lebih dari 1 (satu) bulan lamanya, berita tentang 'Drama Sambo' menjadi perbincangan utama masyarakat. Peristiwa meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak oleh rekannya sesama polisi sangat ramai dibicarakan. Kasus ini terus diselidiki dan digali kebenarannya. Hingga akhirnya terkuak, pemilik kediaman sekaligus lokasi kejadian penembakan, yakin Irjen Ferdy Sambo ternyata adalah dalang dari seluruh drama yang ada, dan kemudian telah ditetapkan jadi tersangka. Meskipun di awal kasus, Sambo memperlihatkan bahwa mendiang Brigadir J adalah pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang kemudian menyebabkan adanya insiden tembak menembak hingga Brigadir J pun meninggal dunia.
Penguatan pernyataan ini dibuktikan dengan dibuatnya laporan oleh Putri terhadap mendiang Brigadir J sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun kasus ini terbantahkan, setelah penyidikan terhadap kasus ini dihentikan. Pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa laporan Putri Candrawathi adalah bukan peristiwa pidana sehingga penyidikan kasus ini dihentikan, “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,”. Dua perkara yang dimaksud adalah laporan pelecehan seksual Brigadir J dan laporan percobaan pembunuhan Bharada E.
Di awal kasus ini, Putri merekayasa drama dan memperlihatkan ke publik seakan-akan ia adalah korban dalam peristiwa ini, dan menjadikan Brigadir J sebagai pihak yang bersalah, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sehingga menyebabkan adanya peristiwa penembakan. Namun keadaan sudah berbalik, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. "Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung. Sebelum menetapkan Putri menjadi tersangka, Komjen Agung menjelaskan bahwa tim penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) hari berturut-turut, pada tanggal 15-17Agustus 2022. “Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara 'scientific crime investigation', dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tambahnya.
Selain dari pemeriksaan terhadap Putri, telah ditemukan juga alat bukti oleh Polri. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan adanya alat bukti berupa rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian yang sempat hilang, namun sudah ditemukan. "Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian 'circumstantial evidence', atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelas Brigjen Andi.
Rekaman CCTV tersebut adalah bukti yang sangat vital terkait kasus penembakan Brigadir J. Karena CCTV itu merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Brigjen Andi.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J ditembak dan terlibat dalam perencanaan penembakan. Andi menjelaskan, "PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,".
Terkait dugaan perencanaan penembakan tersebut, maka Putri diduga akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340, "Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," tegas Brigjen Andi.
Selain bukti rekaman CCTV, penetapan Putri menjadi tersangka juga setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, yang termasuk diantaranya adalah para ahli, Brigjen Andi menambahkan, "Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, sampai hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis,".F akta yang ditemukan dari kesaksian 52 orang saksi dan rekaman CCTV ini menjadi alat bukti yang kuat untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukanlah sebagai korban seperti yang awal diberitakan.
Baca Juga: Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Warga Tangsel Bentangkan Bendera 3.522 Meter
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone