Beberapa pekan lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat pernyataan terkait dihentikannya perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri tersangka Ferdy Sambo. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena status hukum PC belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
Setelah berjalannya penyidikan terhadap kasus ini, LPSK kembali memberikan pernyataan yang menyita perhatian publik. LPSK menyatakan bahwa Putri sedang mengalami gangguan jiwa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, bahwa Putri diduga mengidap gangguan jiwa setelah dilakukannya pemeriksaan medis psikiatri dan psikologis oleh LPSK pada hari Selasa, 9 Agustus 2022. Menurut Susilaningtyas, dilihat dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala kesehatan jiwa. “Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," jelas Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Terkini, LPSK memberikan klarifikasi terkait dugaan gangguan jiwa yang merebak, yang diawali karena adanya pernyataan Susilaningtyas. Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyatakan bahwa memang ada indikasi Putri mengarah 'Post Traumatic Stress Disorder' atau PTSD. Namun, mengalami PTSD belum tentu dapat digolongkan dalam kategori angguan jiwa. Hasto menegaskan bahwa informasi tentang kondisi Putri yang disebut gangguan jiwa bukanlah pernyataan dari LPSK melainkan kesimpulan dari media yang memberitakan. Dalam tayangan Youtube ILC, yang dikutip Sabtu 20 Agustus 2022, Hasto menyampaikan "Ini juga saya mau luruskan, karena istilah gangguan jiwa ini kan beredar di media. Sebenarnya setelah kami baca lagi memang bunyinya bukan begitu. Ibu Putri ini menunjukkan tanda-tanda dalam kesehatan jiwanya gitu, ada tanda-tanda,".
Berita tentang Putri yang mengalami gangguan jiwa menjadi perbincangan masyarakat, dikarenakan banyak yang menganggap bahwa ini seperti suatu bentuk cara untuk membuat Putri menjadi aman dari jeratan pidana. "Karena kalau memakai istilah gangguan jiwa ini kemudian orang menafsirkan, ini orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sebenarnya maksudnya bukan begitu," tambah Hasto. Jika seseorang terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka tidak bisa menjadi obyek pidana, dan dianggap cacat hukum. Namun menurut Hasto, yang dimaksud oleh LPSK adalah Putri memang mengalami tanda-tanda trauma dan juga tanda adanya depresi, sehingga dalam memberikan keterangan kepada LPSK, Putri tidak dapat memberikan keterangan secara baik.
"Memang ada guncangan, ada depresi, ada trauma, yang kemudian saat ini tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk bisa memberikan keterangan secara baik, terutama yang berhubungan dengan LPSK. Itu saja sebenarnya," tegas Hasto. Merunut dari pernyataan Hasto, tidaklah benar jika dianggap LPSK menarik omongan terkait gangguan jiwa yang dialami Putri. Karena Hasto sudah menjelaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari pihak LPSK yang mengindikasikan Putri terkena gangguan jiwa. Pihak LPSK menyatakan Putri terkena PTSD, yang merupakan jenis trauma dan bukanlah sebuah gangguan kejiwaan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bagian 1, Terbukti Kata Pakar Hukum, Putri Candrawathi Malah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"
-
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo Berbalik Terancam Dipidana!
-
Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?
-
Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?