Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak awal memang sudah menganggap banyak hal yang janggal dengan kesaksian Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadapnya. Sampai pada akhirnya, ketika proses penyidikan terhadap laporan pelecehan seksual terhadap Putri dihentikan oleh Tim Penyidik, LPSK pun membuat pernyataan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Putri.
Terkini, pasca rekonstruksi dan terungkit adanya kekerasan seksual terhadap Putri yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, LPSK menilai dugaan kekerasan seksual yang terjadi tersebut patut dipertanyakan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap banyak kejanggalan yang terlihat dari dugaan tersebut. "Makanya kok janggal. Karena dua hal yang umumnya terjadi pada kekerasan seksual itu tidak terpenuhi. Pertama, soal relasi kuasa. Karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS," kata Edwin, Senin (5/9/2022).
Poin kedua, Edwin mengatakan, pada umumnya, pelaku pelecehan seksual akan mencari tempat yang aman, tanpa sepengetahuan orang lain. Namun, di kasus ini, masih ada saksi di rumah kawasan Magelang, yakni KM dan S selaku asisten di rumah. Terlihat keberanian yang tidak sesuai nalar jika Brigadir J melakukan aksinya disaat ada orang lain yang kemungkinan dapat melihat yang dilakukannya. "Biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC. Di situ ada KM dan ada S, Susi. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi, nekat banget ya," jelas Edwin.
Poin ketiga, tentang posisi PC yang menurut Edwin seharusnya masih bisa memberikan perlawanan. Keempat, keadaan Putri yang pada saat di Magelang masih mempertanyakan keberadaan Brigadir J, bahkan sampai Brigadir J pun menghadap Putri ke kamarnya. Padahal pada umumnya, menurut Edwin, korban pelecehan seksual akan mengalami trauma atau depresi untuk bertemu kembali dengan pelaku. "Ini kan tergambar di rekonstruksi. Bayangkan saja, Bagaimana kok korban dari kekerasan seksual, masih bertanya tentang pelakunya? Dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik, di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," ungkap Edwin.
Poin kelima, lanjut Edwin, korban masih tinggal satu rumah dengan pelaku, setelah kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi. Dimana seharusnya, sebagai pemilik rumah, Putri bisa mengusir Brigadir J, "Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya,kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual, itu rumahnya korban. Korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?" tanyanya.
Keenam, tidak adanya pelaporan ke Polisi, dimana seharusnya hal tersebut menurut Edwin adalah hal yang mudah mengingat suami korban, Ferdy Sambo adalah seorang Jendral. "Peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu. Kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri Jendral, kalau dia telepon Polres, Polresnya datang. Polisi akan datang ke rumahnya, ngga perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," sambungnya. Karena menurutnya, jika korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke polisi, seharusnya bisa mendapatkan bukti yang akurat, yakni visum.
Ketujuh, tentang keberadaan Brigadir J yang masih ikut berangkat bersama Putri ke rumah pribadi Sambo di Saguling, Jakarta, dari Magelang. "Yosua masih dibawa Ibu PC beserta rombongan ke rumah Saguling, artinya dia masih bisa bersama-sama dengan pelaku, itu uniklah. Ibu PC sudah menganggap Yosua anak, dan mungkin juga sebaliknya Yosua sudah menganggap Ibu PC sebagai ibu, jadi itu keganjilan yang ke delapan," kata Edwin. Kedekatan antara Putri dengan Brigadir J, yang sudah seperti ibu dan anak, juga menjadi poin kejanggalan apabila dikatakan Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
Dikatakan Edwin, selain delapan poin yang sudah ia jabarkan, masih ada satu poin lagi yang sudah di analisa oleh LPSK. Namun, belum bisa ia ungkapkan. "Yang kesembilan, masih saya tahan dulu. Kami sudah punya informasi tapi kami belum bisa sampaikan. Karena tidak mau mendahului penyidik," tutup Edwin.
Melihat penjelasan diatas, benar bahwa faktanya LPSK mengungkap adanya kejanggalan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Ada 9 poin kejanggalan, dimana poin terakhir belum bisa LPSK ungkapkan ke publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Susi, ART Ferdy Sambo Akhirnya Muncul! Mengkonfirmasi Brigadir J Disiksa di Ruang Rahasia
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Bagian 2, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tarik Omongan tentang Gangguan Jiwa Putri
-
CEK FAKTA: Putri Candrawathi Mengidap Gangguan Jiwa, kata LPSK. Kamarudin Komentar, "Pura-pura itu"
-
Valid atau Hoax? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tidak Memberi Perlindungan pada Putri Candrawathi, istri Tersangka FS
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung