/
Kamis, 08 September 2022 | 23:33 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, (Instagram)

Aturan dan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri, baik melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur Seleksi Mandiri, ketiganya mengalami perubahan. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan agar siswa, orangtua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu, 7 September 2022.

Nadiem mengatakan, masing-masing jalur memiliki perubahan, dan perlu diimplementasikan.

Pada aturan sebelumnya, SNMPTN mengatur calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Jurusan yang dapat dipilih di Universitas, berdasarkan jurusan yang dipilih pada saat Sekolah Menengah. Dan menurut Nadiem, hal ini menimbulkan masalah.

"Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut," kata Nadiem.

Karena kekhususan ini, menjadikan siswa hanya mempelajari mata pelajaran yang diperkirakan akan dijadikan materi dalam seleksi. Sedangkan, menurut Nadiem, untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. "Kami ingin bahwa pembelajaran yang terjadi di sekolah itu adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam. Kita lebih fokus bukan kepada pemadatan materi, tetapi kita fokus kepada kemampuan penalaran. Itulah yang terpenting, bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai oleh siswa-siswa kita, tapi kemampuan bernalar," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, tidak ada pekerjaan di masa depan saat para murid keluar dari sistem pendidikan, yang akan membutuhkan satu ilmu saja. "Contoh memilih profesi insinyur, perlu ilmu dasar teknik. Namun perlu juga ilmu desain dalam pembelajarannya. Pengacara, perlu ilmu dasar hukum yang kuat, namun perlu ilmu komunikasi sangat penting di dalamnya. Sutradara, di bidang film, di bidang seni, ilmu dasar perfilman sangat penting. Namun tanpa tahu ilmu pemasaran, dia tak akan bisa juga memasarkan produknya," jelasnya.

ATURAN BARU SNMPTN

Berikut aturan baru yang diberlakukan, pemberian peringkat dalam SNMPTN dilihat berdasarkan:

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Dana Tidak Sampai 10 Juta Rupiah, Bisa Bayar Franchise Fee Per Tahun Indomaret atau Alfamart

*minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh pelajaran

*maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat

ATURAN BARU SBMPTN

Tes yang akan diberikan bagi peserta SBMPTN yaitu:

*Tes Potensi Skolastik (TPS)

TPS berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah, yakni mengukur Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Literasi dalam Bahasa Inggris

*Tes Potensi Akademik (TPA)

Load More