Akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pemerintah pada 3 September 2022 lalu, respon negatif terus dikeluarkan masyarakat. Aksi protes pun terus dilakukan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan aksi protes secara bergelombang dan bergantian di tiap daerah selama bulan September.
Aksi ini akan dilakukan setiap hari, kecuali Jumat, Sabtu dan Minggu, demi menuntut penurunan harga BBM. "Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perluas lagi," tegas Iqbal, melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/9/2022). "Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara setop produksi, keluar dari pabrik," tambahnya.
Dikatakan Iqbal, mogok nasional pada akhir November akan diikuti oleh 5 Juta Buruh di 15.000 Pabrik, dan melibatkan 34 Propinsi serta 440 Kabupaten/Kota. Titik aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur, kantor Bupati, kantor Walikota, dan gedung DPR/DPRD selama sebulan penuh.
Aksi ini dilakukan dengan maksud meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membuat Surat Rekomendasi Penolakan Kenaikan Harga BBM kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI.
Para buruh juga meminta para Pimpinan daerah mendesak DPR untuk membuat panitia khusus BBM. Pansus DPR RI diharapkan dapat membongkar penyebab harga BBM subsidi pemerintah yang dianggap mahal, dengan perbandingan harga BBM SPBU swasta justru bisa dipasarkan dengan harga lebih murah.
Selain menuntut dibatalkannya kenaikan harga BBM, aksi unjuk rasa massal para buruh ini juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 10-13 persen dan penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," kata Said Iqbal.
Iqbal menjamin, dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan nanti, tidak akan ada tindakan anarkis dan mematuhi aturan yang berlaku, sesuai yang termuat dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. "Nanti kami akan lapor pemberitahuan ke aparat keamanan bahwa kita akan mogok nasional," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: VIRAL! Perdi Sambo Baru Lahir, Ada Hubungan Dengan Ferdy Sambo?
Berita Terkait
-
Demo BBM Naik di Bali, Dorong Motor dengan Poster: Motore Mogok, Ulian Sing Ade Pis Anggon Meli Bensin
-
Demo BBM Naik di DPRD Sumbar, Massa Pamer Jual BBM Murah: Ini Permainan Oligarki dan Mafia Migas
-
Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Bakar Ban dan Goyang Pagar Kantor Pemkab Bogor
-
Mahasiswa Gelar Salat Jenazah Saat Unjuk Rasa di DPRD Bukittinggi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Argentina Bidik Back-to-Back Piala Dunia 2026: Antara Warisan Lionel Messi dan Ujian Realitas
-
Chatib Basri Ungkap Jalan Keluar Krisis Ekonomi saat Rumor Jadi Menkeu: Jangan Naikkan Pajak
-
6 Shio Paling Beruntung dan akan Dapat Rezeki Nomplok Pada 10 Juni 2026
-
Transformasi Wealth Management Berbuah Prestasi, BRI Raih Best Private Bank di Indonesia
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
John Herdman Jadikan Mozambik 'Eksperimen' Taktik Timnas Indonesia
-
Bawa Bukti Rekam Medis, Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa Usai Bekerja: Kondisinya Cemas
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan