/
Sabtu, 17 September 2022 | 00:58 WIB
cara lapor pajak online (Instagram)

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama. Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Cara lapor SPT Tahunan online

1.    Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS (penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun):

1.       Buka djponline di www.pajak.go.id, klik Login

2.       Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.

3.       Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.

4.       Pilih “Buat SPT”.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online, Agar Mudah Ambil BSU

5.       Ikuti panduan pengisian e-Filing.

6.       Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

7.       Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

8.       Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

9.       Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

10.   Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

Load More