/
Sabtu, 17 September 2022 | 00:58 WIB
cara lapor pajak online (Instagram)

11.   Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

12.   Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2.    Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):

1.       Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login

2.       Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.

3.       Pilih “Buat SPT”.

4.       Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

5.       Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

6.       Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online, Agar Mudah Ambil BSU

7.       Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

8.       Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

9.       Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

10.   Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

11.   Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

12.   Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

13.   Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

14.   Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

15.   Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

16.   Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

17.   Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

18.   Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

19.   Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

20.   Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

21.   Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Sanksi tidak lapor SPT Tahunan Lapor SPT Tahunan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Itulah informasi cara lapor SPT Tahunan pajak yang dilakukan secara online, pastikan lapor SPT tepat watktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.

Load More