Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap setiap bulannya wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama. Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Cara lapor SPT Tahunan online
1. Cara lapor SPT Tahunan 1770 SS (penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun):
1. Buka djponline di www.pajak.go.id, klik Login
2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
3. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
4. Pilih “Buat SPT”.
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online, Agar Mudah Ambil BSU
5. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
7. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
8. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
9. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
10. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam
-
Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Jejak Wawasan 11: Menyibak Dunia Tersembunyi dalam The Secret of Shambhala
-
Sederet Bukti Refal Hady dan Aisyah Aqilah Lagi Dekat, Resmi Pacaran?
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
-
Tangis Haru dan Doa Keluarga Iringi Keberangkatan 439 Jemaah Haji dari Palembang