Melalui PMK No. 112/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK KTP menjadi NPWP.
Seperti apa ketentuan NPWP terbaru dalam ketentuan ini tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ?
Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022 disebutkan:
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022;
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit.
Siapa wajib pajak orang pribadi penduduk?
Wajib Pajak Pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Jadi, mulai 14 Juli 2022 setiap wajib pajak pribadi dapat mengakses pelayanan perpajakan elektronik menggunakan NIK.
Baca Juga: Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya
a. Bentuk NPWP Baru ( Format Baru NPWP )
Setidaknya, terdapat 2 ketentuan dalam format NPWP baru, yakni:
1. WP Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK
2. WP Pribadi bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit
b. Ketentuan WP Pribadi dan Badan yang Sudah Memiliki NPWP
Bagi WP Pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam