Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Atas keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding yang sidangnya dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang KKEP Banding dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Sidang adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Dan anggota sidang yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Hasil dari KKEP banding tersebut, pengajuan banding Sambo dinyatakan ditolak. Komjen Agus selaku pemimpin sidang mengatakan, "Memutuskan Permohonan Banding dari Pemohon Banding, Ferdy Sambo, Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,".
Alasan penolakan banding tersebut dikarenakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan akan tetap dikenakan sanksi pemecatan atau PTDH dari institusi Polri. "Menguatkan putusan Sidang Komisi Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas Agung.
Sambo ataupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan Sidang KKEP Banding tersebut, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik dalam Sidang KKEP Banding.
Permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, diantaranya pemeriksaan Pendahuluan, Persangkaan dan Penuntutan, Nota Pembelaan, Putusan Sidang KKEP, dan Memori Banding.
Kemudian dilakukan Penyusunan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan, serta Pembacaan Putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi juga menyampaikan bahwa hasil Putusan KKEP Banding bersifat mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” tegas Dedi.
Baca Juga: Personal Hotspot untuk Tethering di Iphone Tidak Ada? Simak Cara Munculinnya!
TIDAK ADA SEREMONIAL PEMBERHENTIAN
Terkait Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, Polri menyatakan tidak akan ada seremonial atau upacara pemberhentian. "Ngga ada (seremonial). Sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Dedi ketika ditanyakan perihal seremonial pemberhentian Sambo.
Dedi menyampaikan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas PTDH kepada Sambo. Dan penyerahan berkas ini dianggap sudah merupakan sebuah seremonial pemberhentian. "Serahkan saja, sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya
-
CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan
-
Setelah Mengaku Sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Tidak Mengakui Ikut Menembak
-
CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi
-
CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dianggap Benar oleh Adat, Bahkan Disebut Pahlawan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh