Ferdy Sambo teridentifikasi memiliki masalah kejiwaan menurut dugaan Komnas HAM, yakni sifat 'superpower' dan kemungkinan psikopat atas aksi pembunuhannya terhadap Brigadir J.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri memberikan tanggapannya atas dugaan tersebut. Menurut Reza, dugaan tersebut dapat menjadi suatu kemungkinan.
"Masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan 'layanan' pasal 44 KUHP," terang Reza, dikutip Rabu (14/9/2022).
Pasal 44 KUHP mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pidana yang terganggu jiwanya atau kehilangan akal, dihapuskan.
Namun, Reza menganggap Sambo tidak masuk dalam golongan orang yang terganggu jiwa hingga kehilangan akal. Karena masalah jiwa yang diduga ada pada Sambo merupakan masalah kepribadian.
"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati, seperti kata Komnas HAM. Maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya. Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian 'Machiavellinisme' yang diistilahkan sebagai 'Dark Triad' yakni manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," lanjutnya.
Psikopat merupakan gangguan kepribadian, tidak dapat dikategorikan hilang akal. Seorang psikopat melakukan suatu tindakan kejam dan sadis dalam keadaan sadar, bahkan dengan akal yang cerdas, namun tidak memiliki rasa empati. Hal ini yang mendasari Sambo dianggap sangat berbahaya, jika terbukti psikopat.
"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang 'tuna perasaan'," kata Reza.
Dan untuk mengamankan kriminal dengan gangguan kepribadian seperti psikopat, menurut Reza, seharusnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan maksimal. Tidak bisa hanya dengan penjagaan petugas biasa. ”Itu harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi melayani napi ber'dark triad',” tegasnya.
Baca Juga: Abaikan Peringatan, Ratusan Tiang Milik Provider Dipotong Paksa Dinas Bina Marga Tangsel
Meskipun Reza meyakini dugaan gangguan kepribadian Sambo tidak dapat dijadikan alasan penggunaan Pasal 44 KUHP untuk dilepaskan pertanggungjawabannya, Reza melihat dugaan ini tetap dapat digunakan Sambo sebagai bentuk pembelaan diri.
"Khusus pada populasi tersebut, diketahui bahwa psikopati terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian itu sendiri. Serta 'mudah'-nya personel melakukan penyimpangan tanpa dikenai sanksi. Nah, ini juga bisa menjadi bahan untuk pembelaan diri. Bahwa, FS mengacu pernyataan Komnas HAM sebagai orang yang jangan-jangan berkepribadian psikopat hanyalah individu dengan kejiwaan yang terganggu yang terciptakan dari kantornya sendiri," terangnya.
Menurut analisa Reza, Sambo dapat memanfaatkan dugaan psikopat ini dengan mengangkat penyebab masalah kejiwaan yang terjadi pada dirinya adalah kondisi di dalam lingkungan kerjanya.
Melihat penjelasan diatas, faktanya adalah Psikolog Forensik Reza Indragiri mengkategorikan Ferdy Sambo sebagai Kriminal Berbahaya jika dilihat dari analisa Komnas HAM yang menduga adanya masalah kejiwaan pada Ferdy Sambo berupa gangguan kepribadian psikopat. Bukan hasil dari bukti medis yang benar-benar menyebutkan masalah kejiwaan tersebut ada pada diri Ferdy Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
10 Pelatih Piala Dunia 2026 dengan Gaji Selangit: Ancelotti Termahal, Scaloni Tak Masuk
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Tanpa Jeda
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan