Mantan Kadiv Propam Polri, sekaligus tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah berada di penghujung karirnya.
Permohonan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya ditolak, yang artinya Sambo resmi dipecat.
PERJALANAN KARIR SAMBO
Sebelum terjerat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, karir Sambo sangat baik. Bahkan ia dijuluki Jenderal Bintang Dua Termuda, dengan jabatan terakhir menduduki sebagai Inspektor Jenderal (Irjen) Polri di usianya yang belum genap 50 tahun.
Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AkPol) pada tahun 1994. Tahun 2010, Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Penanjakan karirnya terus terlihat, dua tahun setelahnya pada Tahun 2012, Sambo sudah memimpin Polres Purbalingga dengan menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.
Tak lama berada di Purbalingga, Sambo berpindah ke Polres Brebes dan menjabat sebagai Kapolres Brebes setahun kemudian, yakni pada Tahun 2013.
Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Februari 1973, hanya melewati waktu dua tahun di Brebes, untuk kemudian langsung melejit menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sambo juga sempat dipercaya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV, kemudian Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Tahun 2016.
Dalam perjalanan karirnya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus-kasus besar dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Kasus tersebut yakni Peledakan Bom Sarinah di Thamrin, Jakarta Pusat pada Tahun 2016, kemudian Kasus Kopi Dengan Racun Sianida yang sempat menggemparkan terjadi di coffeeshop ternama pada Tahun 2016. Kasus Surat Palsu dengan tersangka Joko Tjandra pada Tahun 2018 juga berada dalam penanganan Sambo. Dan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.
Baca Juga: Liverpool Menyesal Lepas Mane Atau Munchen Yang Rindu Lewandowski.
Pada akhir tahun 2020, Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi (KaDiv) Propam Polri yang merupakan jabatan terakhirnya sebelum dijadikan tersangka atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
REKAYASA TEMBAK MENEMBAK, DALANG PEMBUNUHAN, DIPECAT DARI POLRI
Kabar awal yang terkuak pada saat Brigadir J ditemukan telah tertembak hingga hilang nyawanya, terjadi tembak menembak di rumah Sambo. Hingga kemudian setelah dilakukan penelurusan dan pendalaman oleh tim penyidik, terungkap bahwa Brigadir J ditembak dan akhirnya terbunuh.
Kasus ini merupakan titik awal kehancuran karir Sambo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sempat di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan dipindahkan menjadi Pati Yanma Polri.
Kemudian setelah dilaksanakan KKEP Banding yang memberikan putusan banding yang Sambo minta ditolak, maka Sambo resmi dipecat dan tidak lagi menjadi anggota Polri.
Bahkan tidak ada seremonial atau upacara pemberhentian secara resmi untuk Sambo. Pemecatan terhadap dirinya hanya dilakukan dengan penyerahan seluruh berkas administratif.
MENJADI TERSANGKA DAN TERANCAM HUKUMAN MATI
Atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Sambo juga dinyatakan menghalang-halangi penyidikan atau obstrucion of justice dengan beberapa rekannya yang membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!
-
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!
-
CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya
-
CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026