Mantan Kadiv Propam Polri, sekaligus tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah berada di penghujung karirnya.
Permohonan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya ditolak, yang artinya Sambo resmi dipecat.
PERJALANAN KARIR SAMBO
Sebelum terjerat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, karir Sambo sangat baik. Bahkan ia dijuluki Jenderal Bintang Dua Termuda, dengan jabatan terakhir menduduki sebagai Inspektor Jenderal (Irjen) Polri di usianya yang belum genap 50 tahun.
Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AkPol) pada tahun 1994. Tahun 2010, Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Penanjakan karirnya terus terlihat, dua tahun setelahnya pada Tahun 2012, Sambo sudah memimpin Polres Purbalingga dengan menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.
Tak lama berada di Purbalingga, Sambo berpindah ke Polres Brebes dan menjabat sebagai Kapolres Brebes setahun kemudian, yakni pada Tahun 2013.
Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Februari 1973, hanya melewati waktu dua tahun di Brebes, untuk kemudian langsung melejit menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sambo juga sempat dipercaya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV, kemudian Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Tahun 2016.
Dalam perjalanan karirnya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus-kasus besar dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Kasus tersebut yakni Peledakan Bom Sarinah di Thamrin, Jakarta Pusat pada Tahun 2016, kemudian Kasus Kopi Dengan Racun Sianida yang sempat menggemparkan terjadi di coffeeshop ternama pada Tahun 2016. Kasus Surat Palsu dengan tersangka Joko Tjandra pada Tahun 2018 juga berada dalam penanganan Sambo. Dan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.
Baca Juga: Liverpool Menyesal Lepas Mane Atau Munchen Yang Rindu Lewandowski.
Pada akhir tahun 2020, Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi (KaDiv) Propam Polri yang merupakan jabatan terakhirnya sebelum dijadikan tersangka atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
REKAYASA TEMBAK MENEMBAK, DALANG PEMBUNUHAN, DIPECAT DARI POLRI
Kabar awal yang terkuak pada saat Brigadir J ditemukan telah tertembak hingga hilang nyawanya, terjadi tembak menembak di rumah Sambo. Hingga kemudian setelah dilakukan penelurusan dan pendalaman oleh tim penyidik, terungkap bahwa Brigadir J ditembak dan akhirnya terbunuh.
Kasus ini merupakan titik awal kehancuran karir Sambo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sempat di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan dipindahkan menjadi Pati Yanma Polri.
Kemudian setelah dilaksanakan KKEP Banding yang memberikan putusan banding yang Sambo minta ditolak, maka Sambo resmi dipecat dan tidak lagi menjadi anggota Polri.
Bahkan tidak ada seremonial atau upacara pemberhentian secara resmi untuk Sambo. Pemecatan terhadap dirinya hanya dilakukan dengan penyerahan seluruh berkas administratif.
MENJADI TERSANGKA DAN TERANCAM HUKUMAN MATI
Atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Sambo juga dinyatakan menghalang-halangi penyidikan atau obstrucion of justice dengan beberapa rekannya yang membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosiolog Menganggap Hacker Bjorka Sebagai Bentuk Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Bjorka Membantah!
-
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!
-
CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya
-
CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup