/
Selasa, 20 September 2022 | 22:47 WIB
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Mantan Kadiv Propam Polri, sekaligus tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah berada di penghujung karirnya.

Permohonan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya ditolak, yang artinya Sambo resmi dipecat.

PERJALANAN KARIR SAMBO

Sebelum terjerat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, karir Sambo sangat baik. Bahkan ia dijuluki Jenderal Bintang Dua Termuda, dengan jabatan terakhir menduduki sebagai Inspektor Jenderal (Irjen) Polri di usianya yang belum genap 50 tahun.

Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AkPol) pada tahun 1994. Tahun 2010, Sambo menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Penanjakan karirnya terus terlihat, dua tahun setelahnya pada Tahun 2012, Sambo sudah memimpin Polres Purbalingga dengan menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.

Tak lama berada di Purbalingga, Sambo berpindah ke Polres Brebes dan menjabat sebagai Kapolres Brebes setahun kemudian, yakni pada Tahun 2013.

Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Februari 1973, hanya melewati waktu dua tahun di Brebes, untuk kemudian langsung melejit menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sambo juga sempat dipercaya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV, kemudian Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Tahun 2016.

Dalam perjalanan karirnya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan beberapa kasus-kasus besar dari Tahun 2016 hingga Tahun 2020. Kasus tersebut yakni Peledakan Bom Sarinah di Thamrin, Jakarta Pusat pada Tahun 2016, kemudian Kasus Kopi Dengan Racun Sianida yang sempat menggemparkan terjadi di coffeeshop ternama pada Tahun 2016. Kasus Surat Palsu dengan tersangka Joko Tjandra pada Tahun 2018 juga berada dalam penanganan Sambo. Dan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020.

Baca Juga: Liverpool Menyesal Lepas Mane Atau Munchen Yang Rindu Lewandowski.

Pada akhir tahun 2020, Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi (KaDiv) Propam Polri yang merupakan jabatan terakhirnya sebelum dijadikan tersangka atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.

REKAYASA TEMBAK MENEMBAK, DALANG PEMBUNUHAN, DIPECAT DARI POLRI

Kabar awal yang terkuak pada saat Brigadir J ditemukan telah tertembak hingga hilang nyawanya, terjadi tembak menembak di rumah Sambo. Hingga kemudian setelah dilakukan penelurusan dan pendalaman oleh tim penyidik, terungkap bahwa Brigadir J ditembak dan akhirnya terbunuh.

Kasus ini merupakan titik awal kehancuran karir Sambo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sempat di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, dan dipindahkan menjadi Pati Yanma Polri.

Kemudian setelah dilaksanakan KKEP Banding yang memberikan putusan banding yang Sambo minta ditolak, maka Sambo resmi dipecat dan tidak lagi menjadi anggota Polri.

Bahkan tidak ada seremonial atau upacara pemberhentian secara resmi untuk Sambo. Pemecatan terhadap dirinya hanya dilakukan dengan penyerahan seluruh berkas administratif.

MENJADI TERSANGKA DAN TERANCAM HUKUMAN MATI

Atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J, Sambo dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.

Load More