/
Selasa, 20 September 2022 | 22:47 WIB
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Sambo juga dinyatakan menghalang-halangi penyidikan atau obstrucion of justice dengan beberapa rekannya yang membantu menutupi pengusutan kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Load More