Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, yang di dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria, sertifikat diartikan salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan satu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Sertifikat merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap, sehingga tidak dapat diubah kecuali ada keputusan Hukum yang tetap. Maka jika sertifikat hilang, tentu pemilik tanah harus mengurusnya untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti bentuk kepemilikan atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang (Pasal 57 ayat (2) PP24/1997).
LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT BARU
Berikut langkah pengajuan sertifikat baru, sesuai yang tercantum dalam instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):
*mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
*lampirkan Surat kuasa (apabila dikuasakan)
*lampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
*lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
*bawa sertifikat asli yang rusak, atau fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
*buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat
*lampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat (untuk sertifikat yang hilang)
*sertifikat sebaiknya di fotokopi dan di simpan di tempat yang terpisah
Dalam pengurusan sertifikat baru, biasanya diperlukan surat penyerta seperti Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan Surat Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah seluruh persyaratan sudah diserahkan ke BPN, pemilik tanah akan dihubungi untuk melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah di kantor BPN.
Untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
MotoGP 2026 Segera Dimulai! Ini Daftar Tim dan Pembalap yang akan Tampil
-
Bridgestone Rilis Ban Baru Ecopia EP300 untuk Innova Zenix di IIMS 2026
-
Gabung Film Live Action Blue Lock, Yuki Tachibana Perankan Gin Gagamaru
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Bye-Bye Bau Tak Sedap! Solusi Kulkas Anti Bakteri untuk Stok Makanan Puasa Lebih Awet
-
Mauro Zijlstra Mau ke Persija Jakarta karena Dapat Tawaran Spesial Ini
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Berapa Harga Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein? Segini Jika Dirupiahkan