Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah, yang di dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria, sertifikat diartikan salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan satu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria.
Sertifikat merupakan Bukti Kepemilikan Tanah yang bersifat Tetap, sehingga tidak dapat diubah kecuali ada keputusan Hukum yang tetap. Maka jika sertifikat hilang, tentu pemilik tanah harus mengurusnya untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti bentuk kepemilikan atas tanahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penerbitan sertifikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang (Pasal 57 ayat (2) PP24/1997).
LANGKAH PENGAJUAN SERTIFIKAT BARU
Berikut langkah pengajuan sertifikat baru, sesuai yang tercantum dalam instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN):
*mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai
*lampirkan Surat kuasa (apabila dikuasakan)
*lampirkan Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
*lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
*bawa sertifikat asli yang rusak, atau fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
*buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat
*lampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat (untuk sertifikat yang hilang)
*sertifikat sebaiknya di fotokopi dan di simpan di tempat yang terpisah
Dalam pengurusan sertifikat baru, biasanya diperlukan surat penyerta seperti Surat Pernyataan tanah tidak sengketa dan Surat Pernyataan tanah/Bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah seluruh persyaratan sudah diserahkan ke BPN, pemilik tanah akan dihubungi untuk melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah di kantor BPN.
Untuk menghindari adanya sengketa tanah di kemudian hari, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Jadwal Final Play-off Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa, Italia Jumpa Bosnia-Herzegovina
-
Updata Kondisi Pemain Persib Bandung usai Libur Lebaran, Kebugaran Terjaga?
-
5 Rekomendasi Deodorant Tanpa Alkohol dan Tidak Buat Baju Kuning
-
Perang Meja Makan: Melawan Gempuran Makanan Instan Demi Generasi Sehat di Tengah Gaya Hidup Modern
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening BRI Dormant Tanpa Perlu ke Kantor Bank
-
Tubuh Lebam-Lebam Saat Syuting Aku Harus Mati, Amara Sophie Curiga 'Ketempelan'
-
Demi Menit Bermain di Timnas Indonesia, Ini Usaha yang Dilakukan Beckham Putra
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 27 Maret 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan