Ruko di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 September 2022, digrebek polisi karena diduga melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penggrebekan ditemukan puluhan tabungan yang berisikan gas oplosan.
"Barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 Kg dan 36 tabung gas 3 Kg," kata Sarly kepada awak media di lokasi penggrebekan, Selasa, (27/9/2022).
Menurut keterangan polisi, pelaku mengoplos gas dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua orang pelaku berinsial MS (50) dan S (33) di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada hari penggrebekan. Keduanya diduga sebagai pelaku utama kasus pengoplosan tabung gas.
“Jadi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi, dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," terang Sarly.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.
MOTIF PENGOPLOSAN
Sarly menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kilogram saat ini di kisaran Rp20.000-Rp25.000. Untuk melakukan pengoplosan elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kilogram.
Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp80.000-Rp100.000 untuk mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," terang Sarly.
Dihitung dari harga modal pengoplosan dan harga jual di pasaran, terlihat keuntungan yang sangat besar hingga lebih dari dua kali lipat, yakni sekitar Rp130.000 sampai Rp110.000.
Melihat hal ini, Sarly memastikan bahwa motif utama pengoplosan adalah karena keuntungan yang berlipat. “Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jadwal Final Coppa Italia Inter vs Lazio: Misi Double Winner Nerazzurri
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Siapkan Imbalan Rp50 Juta
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2026: Buruan Ambil MP40 Cobra dan Jajal Fitur Kuda
-
Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Perjuangkan Hak dan Sportivitas, Ini Kemenangan yang Sesungguhnya
-
Josepha Alexandra, Siswi Viral yang Protes Juri LCC Kalbar Kini Ditawari Beasiswa ke Tiongkok
-
Kreator AKIRA Dirikan Studio Animasi Baru, Karya Pertama Resmi Diproduksi
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026