Ruko di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 September 2022, digrebek polisi karena diduga melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penggrebekan ditemukan puluhan tabungan yang berisikan gas oplosan.
"Barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 Kg dan 36 tabung gas 3 Kg," kata Sarly kepada awak media di lokasi penggrebekan, Selasa, (27/9/2022).
Menurut keterangan polisi, pelaku mengoplos gas dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua orang pelaku berinsial MS (50) dan S (33) di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada hari penggrebekan. Keduanya diduga sebagai pelaku utama kasus pengoplosan tabung gas.
“Jadi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi, dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," terang Sarly.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.
MOTIF PENGOPLOSAN
Sarly menjelaskan, harga elpiji subsidi ukuran 3 kilogram saat ini di kisaran Rp20.000-Rp25.000. Untuk melakukan pengoplosan elpiji ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung gas ukuran 3 kilogram.
Sehingga, modal yang dibutuhkan tersangka sekitar Rp80.000-Rp100.000 untuk mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Jadi keuntungan yang dia raup bisa lebih besar, kalau memang tabung 12 kilogram itu harganya Rp 210.000," terang Sarly.
Dihitung dari harga modal pengoplosan dan harga jual di pasaran, terlihat keuntungan yang sangat besar hingga lebih dari dua kali lipat, yakni sekitar Rp130.000 sampai Rp110.000.
Melihat hal ini, Sarly memastikan bahwa motif utama pengoplosan adalah karena keuntungan yang berlipat. “Bisa dikatakan motif keuntungan karena kan pasti dengan harga yang di pasaran, dia memperoleh keuntungan," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci