Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Nur Arifin menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, penyelenggaraan ibadah haji itu ada dua jenis, haji kuota dan non kuota.
Berdasarkan kuota resmi yang diberikan pemerintah Arab Saudi, untuk kuota haji dunia diberikan kurang lebih 2,5 juta dalam setahun.
Untuk Indonesia mendapat kuota 221 ribu jamaah dari data penduduk. Namun itu untuk masa normal. Saat masa pandemi, dimana kuota haji hanya 10 ribu yang diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi.
"Tahun 2022, kuota haji yang diizinkan Saudi 1 juta jamaah. Indonesia mendapatkan kuota 100.051 ribu, " tulisnya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Ia menjelaskan, saat ini pendaftar haji setiap tahun di Indonesia mencapai angka 5,5 juta orang. Namun daftar tunggu berubah saat dibagi kuota tidak normal lantaran adanya pandemi.
"Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” katanya.
"Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” tambahnya.
Sementara itu, Nur Arifin ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati di semua negara, yang dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah.
"Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ditambahkan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jamaah membayar setengahnya,” tuturnya.
Sedangkan, Pemerintah Saudi akhirnya hanya memberikan undangan, tetapi visa dan biaya ditanggung sendiri oleh jamaah haji. Hal ini disebut dengan haji mandiri atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Furoda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?