/
Kamis, 09 Juni 2022 | 17:07 WIB
Biro Adpim Jabar

TANTRUM - Saat ini wabah penyakit mulut dan kuku alias PMK telah mewabah di Indonesia. Termasuk paparannya ada di Provinsi Jawa Barat.

Bahkan di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, paparan akibat PMK ini hampir mencapai ratusan hewan ternak.

Tak heran jika anda yang hendak berkurban merasa kebingungan. Agar ibadah kurban pada masa Hari Raya Idul Adha 1443 H sempurna, ada baiknya menyimak fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI

Hukum hewan kurban saat wabah PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Load More