TANTRUM - Pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) untuk memberikan perlindungan konsumen yang bertransaksi pada platform digital.
"Tanpa perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring," Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia memaparkaan, sampai saat ini, pemerintah belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas.
Revisi perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa.
"Sebagai pihak ketiga, platform e-commerce sesungguhnya memiliki peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual," katannya.
Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, lanjut Pingkan, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.
UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.
"Revisi diperlukan agar konsumen tidak bingung, sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait," katanya.
Perlindungan konsumen adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.
Salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen. Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan.
Hal itu dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain. Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan.
Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.
Saat ini Bappenas tengah menyusun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024. CIPS mengapresiasi langkah tersebut mengingat perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah arus transformasi digital dan Bappenas menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu dari tiga isu strategis dalam Rancangan Strategi Nasional ini.
Berita Terkait
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
Indonesia Diprediksi Jadi Pasar Digital Terbesar di Asia Tenggara, Potensinya 600 Miliar USD
-
Purbaya Tunda Pajak E-commerce di 2026, Takut Daya Beli Jeblok
-
Platform E-Commerce Industri Berbasis AI Ini Dorong Transformasi Industri 4.0
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena