TANTRUM - Pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) untuk memberikan perlindungan konsumen yang bertransaksi pada platform digital.
"Tanpa perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring," Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Ia memaparkaan, sampai saat ini, pemerintah belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas.
Revisi perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa.
"Sebagai pihak ketiga, platform e-commerce sesungguhnya memiliki peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual," katannya.
Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, lanjut Pingkan, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.
UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.
"Revisi diperlukan agar konsumen tidak bingung, sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait," katanya.
Perlindungan konsumen adalah aspek yang sangat penting dan kompleks, yang sudah menjadi tantangan jauh sebelum transformasi digital dijadikan strategi prioritas negara dalam menyikapi perkembangan perekonomian dan menangkap peluang dari kesempatan ekonomi, di tengah perkembangan digitalisasi.
Salah satu syarat dalam menjamin keadaan pasar yang kompetitif, produsen dan penjual harus mendapatkan pemasukan dari penjualan dan/atau memperluas pangsa pasarnya dengan memenuhi atau bahkan memuaskan kebutuhan konsumen. Ketersediaan produk maupun jasa perlu disesuaikan dengan sisi permintaan.
Hal itu dilakukan oleh penjual dengan meningkatkan kualitas dari produk/jasanya dan juga memastikan tersedianya ragam pilihan dan penawaran dengan harga yang kompetitif sehingga konsumen tidak akan beralih ke produsen atau penjual lain. Hanya saja, seringkali praktik di lapangan berkata lain dan untuk itu, perlindungan konsumen memiliki peranan yang signifikan.
Survei OJK di 2019 memperlihatkan masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan (76,19 persen) dengan literasi keuangan (38,03 persen) di Indonesia. Kesenjangan yang diperparah oleh kurangnya cakupan perlindungan konsumen saat ini sudah memungkinkan timbulnya berbagai kasus yang melanggar perlindungan konsumen.
Saat ini Bappenas tengah menyusun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024. CIPS mengapresiasi langkah tersebut mengingat perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah arus transformasi digital dan Bappenas menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu dari tiga isu strategis dalam Rancangan Strategi Nasional ini.
Berita Terkait
-
Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik
-
Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?
-
Pergeseran Gaya Hidup Kelas Atas: Saat Konsumen Kaya Lebih Pilih 'Experience' ketimbang Pamer Logo
-
Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bagaimana Cara Akurat Mengetahui Weton Tulang Wangi Seseorang?
-
Bukan Ducati! Ancaman Aprilia Juatru Datang dari Tim Satelitnya Sendiri
-
Pengalaman Baru Menjelajahi Destinasi Impian Bersama JETOUR Indonesia di GIIAS 2026
-
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel
-
Lupakan AFF 2026! Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup atau Herdman Mundur
-
Dont Say Good Luck: Kisah Remaja Dihadapkan Antara Mimpi atau Keluarga
-
Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya
-
15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!
-
Kalla: Nipah Mall Aman dan Kondusif Usai Kebakaran
-
Diskon Langsung Promo The Best of Beauty dari BRI, Ini Syaratnya