TANTRUM - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mengajukan petisi online di Change.org. Sebelumnya, mereka telah melaporkan pendanaan bank bumn ke perusahaan tambang ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
Petisi tersebut berisikan tentang desakan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur utama bank BUMN dugaan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan di website Change.org, AMPHI menduga jika BNI memberikan kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan.
Selain itu, diduga melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Bahkan, dugaan lembaga ini, jika perusahaan tambang tersebut kini sedang mengajukan restrukturisasi utang, karena sudah tidak mampu bayar bunga kredit bernilai triliunan tersebut.
Sebelumnya, dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, Bank BUMN dinilai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Terlebih, bank tersebut saat ini telah bekerjasama dengan 166 kampus di Indonesia, agar para mahasiswa bisa menyetorkan biaya pendidikan melalui bank tersebut.
"Artinya, secara gak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batu bara yang gak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!," tulis AMPHI dalam petisi tersebut dikutip pada Rabu 22 Juni 2022.
AMPHI khawatir dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat.
"Jika itu terjadi, dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19,"katanya.
AMPHI menilai tak kunjung segera ditanggapi oleh para penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan melatarbelakangi adanya petisi ini.
"Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan," tulis mereka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan jika terdapat laporan, penegak hukum harus menindaklanjuti untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak.
"Laporan tersebut perlu diverifikasi. Jika memenuhi syarat suatu laporan, perlu dilakukan penyelidikan. Jika ada unsur pidananya, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," kata Suparji kepada wartawan.
Sementara pakar hukum bisnis dari Universitas Airlangga Budi Kagramanto menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman.
"Terlebih, pada perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan."
Berita Terkait
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Diduga Bekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Periksa
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring