TANTRUM - Menjelang hari raya Iduladha 1443 Hijriah, pemerintah menyebutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku hingga 4 Juli.
Artinya belum ada perubahan status PPKM meski Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19 hingga 620 persen dalam sebulan terakhir.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, usai tanggal itu maka status PPKM akan kembali dievaluasi.
"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai," kata Wiku dicuplik dari situs resmi Satgas Covid-19.
Peraturan pembatasan mobilitas yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.
- Wajib tes COVID-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes COVID-19.
Baca Juga: Ulasan Aku Berkarya dengan Cinta: Kiprah Ivan Gunawan dalam Dunia Fashion
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:
Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta >1000 orang), yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Bojan Hodak Lega Persib Full Team Hadapi Persija di GBK
-
Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON
-
Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki
-
Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Profil Timnas Prancis: Menanti Sihir Kylian Mbappe untuk Membawa Trofi Emas Pulang
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron