TANTRUM - Organisasi pengelola zakat (OPZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) harus mengoptimalkan pelayanan serta menjaga tiga prinsip pelayanan, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Ketua Baznas RI Noor Achmad menegaskan, menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini, Baznas meminta agar seluruh OPZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi.
"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah (ZIS)," ujar di Jakarta, Kamis (7/7).
Ia mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Noor mengatakan, OPZ/LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Maka, dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.
Ia menegaskan, menjalankan tugas secara profesional dan transparan, audit secara berkala menjadi sebuah kewajiban. Sebab, audit merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah," katanya.
Ia mengigatkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.
"LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah," katanya.
Baca Juga: Holding BUMN Pangan ID FOOD Sediakan Pom Minyak Goreng di Pasar Tradional
Ia mengatakan, laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember.
"Baznas tentu terus mendorong agar LAZ menaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas," ujar Noor.
Ia mengingatkan, integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga.
"Apabila LAZ melanggar peraturan, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, sampai pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Review Film Kartavya: Dilema Tugas dan Keadilan di Tengah Korupsi Sistemik!
-
Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!
-
Viral Ibu Hamil Ngidam Ditangkap Satpol PP, Ini Penjelasannya dari Sudut Pandang Psikologi
-
Cerita Eks Striker Persib Masuk Skuad Curacao di Piala Dunia 2026
-
Heboh Teror Pocong di Tangerang, Netizen Kasih Komentar Kocak
-
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan
-
Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 46 Ribu Unit dan Kuasai Segmen Mobil Murah
-
Remake Gonjiam Versi Indonesia, Sehoror Apa 402 Rumah Sakit Angker Korea?
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri