TANTRUM - Pemerintah memberlakukan biaya kunjungan berwisata ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 3,75 juta per orang selama setahun.
Biaya itu hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan beberapa kawasan perairan sekitarnya atau untuk biaya keseluruhan konservasi destinasi tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, dirinya cukup yakin kebijakan tersebut banyak menarik wisatawan yang akan menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT.
"Ini untuk menjadi destinasi unggulan," ujarnya saat Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin, 12 Juli 2022.
Ia mengatakan, pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang bakal memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.
Pihaknya, kata Sandi, bersama Pemerintah Provinsi NTT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Balai TN Komodo melakukan berbagai upaya untuk memberikan solusi pengembangan pariwisata dan konservasi di TN Komodo.
Salah satunya, tegas ia, pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar 200 ribu orang per tahun mengingat sebelumnya kedatangan wisatawan ke destinasi tersebut mencapai 300-400 ribu orang per tahun sehingga memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan itu.
"Kajian daya dukung dan daya tampung di Taman Nasional Komodo menjadi basis kita," ungkapnya.
Berdasarkan kajian daya dukung serta daya tampung berbasis jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TN Komodo, didapati rekomendasi untuk memberlakukan biaya konservasi sekaligus keharusan adanya pembatasan pengunjung.
Baca Juga: UMKM Indonesia akan Didorong Memiliki Permodalan yang Luas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Bahaya yang Mengintai di Balik Kebiasaan Mencuci Motor saat Mesin Panas
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
Samsung Galaxy M17e 5G Debut, HP Murah Rp2 Jutaan Ini Usung Baterai Jumbo
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran
-
38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata
-
Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?
-
7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap