TANTRUM - Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19 diterbitkan oleh Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari situs BPOM, Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, ditulis, 18 Juli 2022.
Penny menerangkan dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir, atau setara dengan dua tablet 150 mg dengan satu tablet 100 mg Ritonavir.
Keduanya harus diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari berturut - turut. Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.
Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah (1,1 persen).
"Angka kejadian efek samping ini lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo yaitu berurutan 0,3 persen; 1,6 persen; 1,3 persen; dan 0,8 persen," kata Penny.
Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Baca Juga: Akhinya! Sheila On 7 Manggung lagi
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," ungkap Penny.
Penny meminta kepada masyarakat agar memastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar.
Masyarakat juga diimbau agar memberli obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, Puskesmas atau rumah sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” tukas Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mandi Makin Nyaman: 5 Rekomendasi Body Wash Aman untuk Bumil
-
Media Bulgaria Soroti Beckham Putra Usai Cetak 2 Gol untuk Timnas Indonesia
-
Bukan Sekadar Menunggu Tua: Trik Menyiapkan Aging with Grace Sejak Hari Ini
-
Arus Balik Anti Stres! Honda Kembali Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia ke Ibu Kota
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Antam Paling Tinggi
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
Sinopsis Peaky Blinders: The Immortal Man, Hadirkan Misi Terakhir Tommy
-
Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian