TANTRUM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya mengandung banyak pasal kontroversial, melainkan membahayakan kebebasan pers dan demokrasi. Bahkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menegaskan bahwa RKUHP menjadikan pers tidak lagi diatur UU Pers sebagai leks spesialis.
“RKUHP itu adalah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat leks spesialisnya,” kata Arif Zulkifli, dalam jumpa pers Komite Keselamatan Jurnalis, Senin (19/7/2022).
Ia menjelaskan, prinsip UU Pers adalah memberikan kebebasan, bebas dari pembredelan, dan pers diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. Karena itu, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya peraturan pemerintah dan turunannya.
“Turunan UU Pers adalah peraturan Dewan Pers yang diatur komunitas pers sendiri lewat konstituen yang bergabung dalam Dewan Pers,” terangnya.
Karena sifatnya yang leks spesialis, UU Pers mengambil wewenang untuk mengatasi atau mengabaikan aturan sepanjang yang dipersoalan adalah terkait dengan pokok-pokok yang diatur Dewan Pers.
“Kalau pers dipersoalkan akurasinya (beritanya), dia tidak dibawa ke polisi atau pengadilan tapi dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi, untuk pertemukan antara masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan pers yang mebuatnya. Hasilnya sebuah “hukuman” yang sifatnya etik. Jadi bukan hukuman pidana badan dan sebagainya. Itu prinsip yang mesti kita tegaskan kembali,” papar Arif Zulkifli.
Namun dengan adanya pasal-pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers, maka perlindungan hukum dari UU Pers dan keberadaan Dewan Pers sendiri menjadi terancam. Misalnya, RKUHP mengatur pasal untuk berita tidak lengkap atau berita yang bisa ditafsirkan sebagai berita bohong.
“Dalam proses liputan, berita lengkap atau sempurna itu tidak ada, kalau ada baru belakangan, karena yang dikejar pers sebuah kebenaran jurnalistik bukan kebenaran hukum. Kebenaran hukum berbeda dengan kebenaran jurnalistik. Tujuan kebenaran jurnalistik memberitahukan kepada publik, bukan menghukum orang yang ditulisanya. Urusan pers adalah persoalan publik, sehingga publik lebih berhati-hati (setelah mendapat informasi dari pers),” paparnya.
Ia mencontohkan terkait pemberitaan terorisme. Pers mengungkap berita terorisme meskipun pelakunya belum ditangkap dan diadili. Tugas pers bukan mengadili pelaku terorismenya, tapi memberitahu masyarakat bahwa suatu kondisi sedang tidak baik-baik saja karena adanya terorisme tersebut. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati.
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Bertambah 49 Orang, yang Sembuh 6 Pasien
Menurutnya, jika pers dalam membuat satu berita harus utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana diatur RKUHP, maka hal ini akan sangat membebani pers. Karena setiap karya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan degan pasal-pasal RKUHP.
“Ini bahaya. RKUHP akan mereduksi peran Dewan Pers dan kemandirian pers situ sendiri. Ini catatan sangat-sangat penting,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terhadap draft RKUHP ke DPR RI. Draft resmi RKUHP hingga kini masih ada di tangan DPR dan tidak dibuka ke publik. Penyusunan RKUHP dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan publik.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi
-
Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak
-
Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers
-
Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Menjangkau yang Terpencil, Mantri BRI Layani Toraja Utara
-
Perbedaan AC Inverter dan Low Watt, Mana yang Lebih Hemat untuk di Rumah?