TANTRUM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya mengandung banyak pasal kontroversial, melainkan membahayakan kebebasan pers dan demokrasi. Bahkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menegaskan bahwa RKUHP menjadikan pers tidak lagi diatur UU Pers sebagai leks spesialis.
“RKUHP itu adalah intervensi yang sangat serius terhadap kemandirian pers dan sifat leks spesialisnya,” kata Arif Zulkifli, dalam jumpa pers Komite Keselamatan Jurnalis, Senin (19/7/2022).
Ia menjelaskan, prinsip UU Pers adalah memberikan kebebasan, bebas dari pembredelan, dan pers diberi wewenang untuk mengatur dirinya sendiri. Karena itu, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya peraturan pemerintah dan turunannya.
“Turunan UU Pers adalah peraturan Dewan Pers yang diatur komunitas pers sendiri lewat konstituen yang bergabung dalam Dewan Pers,” terangnya.
Karena sifatnya yang leks spesialis, UU Pers mengambil wewenang untuk mengatasi atau mengabaikan aturan sepanjang yang dipersoalan adalah terkait dengan pokok-pokok yang diatur Dewan Pers.
“Kalau pers dipersoalkan akurasinya (beritanya), dia tidak dibawa ke polisi atau pengadilan tapi dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi, untuk pertemukan antara masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan pers yang mebuatnya. Hasilnya sebuah “hukuman” yang sifatnya etik. Jadi bukan hukuman pidana badan dan sebagainya. Itu prinsip yang mesti kita tegaskan kembali,” papar Arif Zulkifli.
Namun dengan adanya pasal-pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers, maka perlindungan hukum dari UU Pers dan keberadaan Dewan Pers sendiri menjadi terancam. Misalnya, RKUHP mengatur pasal untuk berita tidak lengkap atau berita yang bisa ditafsirkan sebagai berita bohong.
“Dalam proses liputan, berita lengkap atau sempurna itu tidak ada, kalau ada baru belakangan, karena yang dikejar pers sebuah kebenaran jurnalistik bukan kebenaran hukum. Kebenaran hukum berbeda dengan kebenaran jurnalistik. Tujuan kebenaran jurnalistik memberitahukan kepada publik, bukan menghukum orang yang ditulisanya. Urusan pers adalah persoalan publik, sehingga publik lebih berhati-hati (setelah mendapat informasi dari pers),” paparnya.
Ia mencontohkan terkait pemberitaan terorisme. Pers mengungkap berita terorisme meskipun pelakunya belum ditangkap dan diadili. Tugas pers bukan mengadili pelaku terorismenya, tapi memberitahu masyarakat bahwa suatu kondisi sedang tidak baik-baik saja karena adanya terorisme tersebut. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati.
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Bertambah 49 Orang, yang Sembuh 6 Pasien
Menurutnya, jika pers dalam membuat satu berita harus utuh dan tidak sepotong-sepotong sebagaimana diatur RKUHP, maka hal ini akan sangat membebani pers. Karena setiap karya jurnalistik akan bisa dihukum dan dihadapkan degan pasal-pasal RKUHP.
“Ini bahaya. RKUHP akan mereduksi peran Dewan Pers dan kemandirian pers situ sendiri. Ini catatan sangat-sangat penting,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terhadap draft RKUHP ke DPR RI. Draft resmi RKUHP hingga kini masih ada di tangan DPR dan tidak dibuka ke publik. Penyusunan RKUHP dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan publik.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi
-
Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak
-
Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers
-
Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026
-
Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Anak Darren Fletcher Disanksi Berat Buntut Ucapan Homofobik, FA: Itu Tak Bisa Diterima!
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Kamis 5 Maret 2026
-
Ragnarok Origin Classic Umumkan Turnamen Perdana, Total Hadiah Rp 16,8 Miliar
-
Tanah Air Porak Poranda, Sara Didar Tahan Tangis Demi Asa Timnas Putri Iran di Piala Asia