Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak akan mengancam kebebasan pers sehingga para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik, kata anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.
"Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP), tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan bahwa UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.
RKUHP ketika sudah menjadi undang-undang, menurut dia, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus (lex specialis).
"Oleh karena itu, dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak timbulkan kecurigaan," ujarnya.
Benny menjelaskan bahwa RKUHP justru melindungi kebebasan pers. Namun, penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk beri efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya adalah pihak yang berwenang.
"Jadi, informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Kalau bukan dari pihak berwenang, masuk kategori berita bohong," katanya.
Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait dengan RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Ahli Pers: Berita Jangan Menyesatkan dan Menggiring Opini Khalayak
Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Ada sembilan pasal yang memang akan berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," kata Ninik.
Pertama, Pasal 188 terkait dengan tidak pidana terhadap ideologi negara; kedua, pasal 218—220 terkait dengan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan serta martabat presiden dan wakil presiden, yang sebenarnya sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Ketiga, pasal 240—241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan Pasal 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Keempat, pasal 263—264 tentang tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitahuan bohong; kelima, Pasal 280 terkait dengan tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Keenam, pasal 302—304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; ketujuh, pasal 351—352 tentang tidak pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Kedelapan, Pasal 440 tentang tidak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik; kesembilan, Pasal 437 dan Pasal 443 tentang tindak pidana pencemaran.
Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali, bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, serta dekolonisasi dan aktualisasi UU lex specialis. [Antara]
Berita Terkait
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus