TANTRUM - Jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. Adapun pekerja informal sejumlah 19.000 dari 500.000 atau 3,83 persen.
Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto, jika ditotalkan artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS.
Sampai posisi bulan Juni kemarin, jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4 miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180 juta.
"Kami juga telah menyalurkan beasiswa untuk anak-anak tingkat TK sebanhak 42 orang dengan dana yang disalurkan Rp63 juta. Tingkat SD ada 349 orang dengan total Rp523 juta," jelas Agus, seusai diskusi bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin, 25 Juli 2022.
"Lalu tingkat SMP ada 217 orang dengan total penyaluran Rp434 juta dan tingkat SMA untuk 212 orang sebanyak Rp636 juta. Sementara untuk tingkat kuliah sebanyak 164 orang dengan total Rp1,9 miliar. Total beasiswa yang sudah disalurkan ada Rp3,6 miliar," paparnya.
Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.
"Atau total iuran per bulan itu kurang dari Rp10.000 per org atau Rp2,1 miliar selama setahun," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung telah menjalankan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN.
"Berkaitan dengan jaminan, khususnya jaminan kematian ini sudah lama tersedia. Beberapa sudah dicover perusahaan masing-masing .Ada di PU, DPKP, Dishub. Lalu di DLH dan DPU juga sudah ada tapi dengan skema penganggaran dari pemotongan gaji," kata Andri.
Baca Juga: Konsep Kwangya yang Diusung aespa Dinilai Batasi Kreativitas, Kenapa?
Selain itu, menurut pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Betty Siti Mulyani mengatakan, dalam surat edaran Sekretaris Daerah nomor KT 137-Disnaker/11/2021 membahas mengenai JKK dan JKM non-ASN.
"Penekanannya pada non-ASN ada JKK sebanyak 0,24 persen dan JKM sebanyak 0,30 persen. Tapi, ini memang harus dianggarkan di RKPD. Syaratnya harus membuka rekening," ucap Betty.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri akan membahas mengenai regulasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung," ujar Yana.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita coba lewat regulasi yang ada. Kita mengalihkan risiko kalau terjadi sesuatu teman-teman bisa tercover," imbuhnya.
Sedangkan untuk pekerja non-ASN lainnya, ia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan regulasi yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Era Baru Manchester City Tanpa Guardiola! Enzo Maresca Siap Bajak Dua Bintang Chelsea
-
Halo Jakmania! Mauricio Souza Kirim Kode Berpisah dengan Persija
-
AC Milan Chaos! Allegri dan Ibrahimovic Nyaris Baku Hantam di Restoran
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
6 Tablet Terlaris dan Paling Dicari di Indonesia 2026: Harga Mulai 1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
Baru Juara Premier League, Arsenal Langsung Tancap Gas Siapkan Transfer Gila-gilaan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak