Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo, selain menyarankan produsen air dalam galon yang dipalsukan agar melakukan evaluasi di seluruh mata rantai distribusi secara rutin, juga agar mempertimbangkan modifikasi desain kemasan, baik galon, tutup maupun segelnya, serta mengedukasi konsumen cara memilih produk yang terjamin asli. Pernyataannya sekaligus mengindikasikan bahwa panduan yang ada di website untuk edukasi konsumen masih belum memadai.
"Setiap distributor dan agen seharusnya juga memiliki lisensi resmi," kata Tubagus, beberapa waktu lalu.
Diperlukannya distributor dan agen yang memiliki lisensi resmi, karena kejahatan galon oplosan itu bukan sekadar pemalsuan tutup botol, tapi juga isi air minum di dalam galonnya. "Justru air minum dalam kemasan galon itu bukan keluaran pabrikan, sehingga jelas konsumen yang dirugikan," katanya.
Pentingnya produsen mengedukasi konsumen, ditambah lagi dengan penerapan pemberian izin lisensi resmi kepada para distributor dan agen AMDK galon, nantinya diharapkan akan mempermudah konsumen untuk mendapatkan air minum dalam kemasan yang layak, aman dan terjamin keaslian airnya. Konsumen akan mudah memintakan pertanggungjawaban pada distributor dan agen pemegang lisensi resmi merek terentu karena identitas tempat usahanya jelas, yang mudah ditandai dari papan nama resmi yang dipasang.
Sejauh ini, sepanjang produsen air mineral yang paling sering dipalsukan masih belum melakukan hal ini, maka konsumen akan terus terkecoh dengan galon oplosan yang masih terus diproduksi di banyak tempat di Indonesia.
Menurut catatan kepolisian, setidaknya sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengolah galon oplosan merek ternama, beberapa di antaranya antara lain penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan yang terbaru di Cilegon, Banten (2022). Ibarat puncak gunung es, maraknya praktik pengolahan galon oplosan yang belum terdeteksi mungkin jumlahnya jauh lebih besar lagi.
Berulangnya kasus galon oplosan dengan menggunakan tutup botol merek ternama ini seharusnya sudah cukup dijadikan pelajaran. Produsen terkait harus segera berbenah melakukan perbaikan dan secepatnya menerapkan langkah-langkah internal dan eksternal untuk menghentikan praktik galon oplosan. Langkah ini bisa dimulai dengan penunjukan distributor dan agen pemegang lisensi resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
PSSI Akui Sedang Naturalisasi Pemain Keturunan, Siapa Dia?
-
Detail Tersembunyi di Jersey Baru Timnas Indonesia, Erick Thohir Ungkap Fakta Menarik!
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'